Kakanwil: Kepatuhan pengusaha Bantul bayar pajak rendah

id Pajak

Kakanwil: Kepatuhan pengusaha Bantul bayar pajak rendah

PBB On Line (foto ilustrasi/humas pajak)

Bantul, (Antara Jogja) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristiyono mengatakan kepatuhan pengusaha Kabupaten Bantul membayar pajak masih rendah dibanding dua daerah lain di provinsi itu.

"Dibanding Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, (kepatuhan pengusaha bayar pajak) Bantul masih dibawah dua daerah itu," katanya di sela seminar Business Development Service (BDS) bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Bantul di Bantul, Selasa.

Yuli memperkirakan hanya sekitar 40 persen dari 140 ribu pengusaha Bantul yang tertib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sedangkan potensi pajak dari wajib pajak kalangan pengusaha Bantul itu disebutnya belum bisa dihitung karena ada data konkrit bisnis pelaku UKM.

"Katakanlah kalau di Bantul ada 140 ribu UKM itu saya belum punya data berapa yang sudah punya NPWP (nomor pajak wajib pajak) dan mana yang belum, karena asumsinya mereka masih baru akan tumbuh," katanya.

Apalagi, kata dia, pajak yang bisa dipungut KKP besarannya tergantung aset dan penghasilan pengusaha, sementara basis data yang menunjukkan berapa omset masing-masing UKM yang dimiliki lembaga pajak itu belum tersedia.

"Kalau kita sudah punya data omzet baru bisa tahu potensinya, tapi kalau misal mereka mau ikut `tax amnesti` kami buka kesempatan dan jelaskan. Kalau UKM dengan aset Rp1 miliar itu pajaknya cuma 0,5 persen yaitu hanya Rp5 juta," katanya.

Oleh sebab itu, ia berharap ke depan para pengusaha UKM di Bantul tidak hanya sekadar patuh kepada lembaga perbankan untuk bayar pinjaman, patuh dalam hal perizinan, tetapi juga patuh dalam perpajakan.

"Tujuan utama BDS ini adalah mendorong tumbuhnya pengusaha kecil jadi besar. Karena kami berpendapat bahwa perpajakan itu dipungut dari proses bisnis ekonomi yang tumbuh, semakin tumbuh ekonomi semakin banyak potensi pajak," katanya. ***3***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024