Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang di dalamnya mengatur penambahan kategori kawasan parkir dari semula dua kawasan menjadi tiga kawasan.
"Selama ini, hanya ada dua kawasan parkir yang ditetapkan, yaitu kawasan satu dan kawasan dua atau kawasan komersial dan nonkomersial. Nantinya, kami usulkan tambahan kawasan baru, yaitu kawasan wisata," kata Kepala Subbagian Perundangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Efendi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, penambahan kawasan parkir tersebut untuk mengakomodasi perkembangan yang ada di Kota Yogyakarta sekaligus memberikan kepastian tarif terhadap warga yang memanfaatkan layanan jasa parkir di kawasan tertentu.
Sejumlah permasalahan parkir yang kerap ditemui, lanjut dia, adalah tidak adanya kepastian tarif di kawasan wisata, seperti yang terjadi di Kawasan Malioboro atau di sekitar Gembira Loka Zoo.
"Selalu saja ada permasalahan dan keluhan yang muncul karena tarif sangat mahal. Oleh karena itu, perlu ada kepastian mengenai tarif di kawasan wisata yang bisa dijadikan pedoman," katanya.
Selain mengatur tambahan kawasan parkir wisata, di dalam usulan rancangan peraturan daerah tersebut juga lebih banyak diusulkan mengenai ketentuan tarif parkir progresif.
"Untuk penentuan tarifnya, akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan dengan legislatif," kata Alwi.
Ia berharap pembahasan raperda tentang parkir bisa berjalan lancar.
Hanya saja, lanjut dia, sebuah raperda membutuhkan waktu yang lebih lama saat memasuki tahap konsultasi, fasilitasi, dan evaluasi di tingkat DIY.
"Kami juga berharap agar proses ini bisa dilakukan lebih cepat. Seharusnya, proses fasilitasi hanya membutuhkan waktu 14 hari, tetapi yang terjadi bisa berbulan-bulan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan bahwa Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Parkir untuk merevisi peraturan daerah lama, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2009 serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Akan ada tiga raperda terkait dengan parkir yang dibahas, yaitu penyelenggaraan perparkiran, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dan retribusi tempat khusus parkir," kata Wirawan.
Sebelumnya, aturan mengenai retribusi parkir diatur bersama-sama dengan retribusi lain dalam peraturan retribusi jasa umum.
"Nantinya, seluruh retribusi akan diatur sendiri-sendiri, termasuk retribusi parkir. Oleh karena itu, kami menyusun rancangan peraturan daerah untuk itu," katanya.
(U.E013)
Berita Lainnya
40 persen pemudik masih akan kembali ke Jabodetabek
Minggu, 14 April 2024 20:34 Wib
AS tidak akan ikut membalas Iran
Minggu, 14 April 2024 17:24 Wib
Pilkada DKI akan menjadi 'pertempuran' paling menarik
Selasa, 9 April 2024 12:59 Wib
Pendengaran akan terganggu, kebiasaan dengar musik pakai "earphone"
Sabtu, 6 April 2024 4:44 Wib
Empat menteri akan hadiri sidang PHPU di MK
Kamis, 4 April 2024 16:52 Wib
Sandra Dewi akan diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Burnley terancam degradasi, Kompany akan selamatkan
Kamis, 4 April 2024 5:25 Wib
Merugi, Tottenham akan jual saham
Kamis, 4 April 2024 4:35 Wib