Pengosongan kios Ilegal di Parangtritis tunggu arahan sekda

id Pengosongan kios Ilegal di Parangtritis tunggu arahan sekda

Pengosongan kios Ilegal di Parangtritis tunggu arahan sekda

Wisatawan menikmati matahari terbenam di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. () (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu arahan dari Sekretaris Daerah setempat untuk melakukan pengosongan kios-kios di Parangtritis yang dimanfaatkan secara ilegal oleh warga.

"Kalau kami sudah dapatkan kewenangan untuk memanfaatkan kios-kios di Parangtritis baru kami kosongkan. Namun saat ini kami masih tunggu (arahan) Pak Sekda," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, Dinas Pariwisata sudah melakukan pendataan kios-kios ilegal di Parangtritis, dari sebanyak 26 kios yang pemanfaatannya belum diserahkan ke warga namun dihuni warga, ada empat kios yang siap dikosongkan sendiri.

Dengan demikian, kata dia, masih ada 22 kios di Parangtritis yang masih ditempati warga secera ilegal. Sebanyak 22 kios inilah yang akan jadi sasaran penertiban dan pengosongan setelah ada keputusan resmi terkait pemanfaatan kios.

"Sudah kami data dan sampaikan ke sekda Bantul, sekaligus mohon Pak Sekda (Riyantono) untuk bisa diberikan legalitas kios-kios itu untuk apa. Surat sudah sampai ke Sekda, saya menunggu tanggapannya seperti apa," katanya.

Jati mengharapkan kios-kios di Parangtritis tersebut setelah dikosongkan bisa disewakan secara resmi untuk kegiatan usaha warga pesisir, sehingga nantinya jika ada warga yang berminat bisa mengajukan permohonan.

"Harapannya bisa untuk kepentingan usaha warga sekitar, kita akan kerja sama dengan kelompok sadar wisatanya (pokdarwis) sana untuk mengawal bareng-bareng, Jadi kalau semua sudah dapatkan legalitas kios bisa berjalan," katanya.

Apalagi, kata dia, ada dua warga Bantul yang dulu punya bangunan namun terbongkar karena terkena penggusuran oleh pemda di kawasan pantai selatan, dan sesuai ketentuan dua warga itu mendapatkan kios, akan tetapi sampai sekarang belum.

"Harapan saya ada aturannya, dan pemerintah yang memfasilitasi. Jadi akan segera saya tertibkan yang menempati kios ilegal itu agar tidak berkembang. Karena kalau tidak nanti bisa timbul masalah lagi," katanya.

Sementara itu, menurut dia, ada 328 kios yang dibangun pemda di kawasan Pantai Parangtiris yang pengelolaan diserahkan Dinas Pariwisata, kios itu untuk relokasi pedagang karena rumah dan lapaknya terkena kebijakan penggusuran Pemkab Bantul saat itu.

Dari sebanyak 328 kios itu, sebagian besar sudah ditempati warga yang punya hak menerima ganti, sedangkan sisa kiosnya penempatannya dilakukan pengundian yang diperintukkan bagi warga yang mendirikan bangunan liar di kawasan itu.

"Dari 328 kios itu ada sistemnya diundi, namun pada tahap terakhir ada warga yang tidak pernah datang, dan orangnya tidak pernah ketemu. Sehingga kios-kios masih kosong yang belum diserahkan ke warga," katanya.

(T.KR-HRI)