BPBD Bantul berencana relokasi lima keluarga terancam bencana longsor

id BPBD Bantul berencana relokasi lima keluarga terancam bahaya

BPBD Bantul berencana relokasi lima keluarga terancam bencana longsor

Ilustrasi, jalan longsor (Foto Antara)

Bantul, (Antara Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana merelokasi sebanyak lima kepala keluarga terancam bahaya karena menempati rumah pada zona rawan tanah longsor.

"Tahun ini kita rencanakan merelokasi lima KK di zona merah rawan longsor itu sesuai dengan jatah anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017," kata Kepala Pelaksana BPBD Bantul Dwi Daryanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, kelima keluarga tersebut berada di wilayah rawan longsor Kecamatan Dlingo, yang meliputi tiga keluarga berada di Pedukuhan Nglingseng Desa Munthuk dan dua keluarga di Pedukuhan Sukorame Desa Mangunan.

Ia mengatakan, jika tidak segera direlokasi, keselamatan jiwa beserta harta benda bisa terancam, mengingat intensitas hujan yang masih tinggi, untuk itu warga yang berada di daerah rawan longsor juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Jatah relokasi dari anggaran APBD sudah habis. Akan tetapi manakala ada lagi warga yang bersedia direlokasi akan kita

usulkan di APBD Perubahan 2017, itu yang tanah ambles di Piyungan," katanya.

Dwi menjelaskan dalam program relokasi rumah tersebut, penghuni akan dipindah ke lokasi yang lebih aman di atas lahan milik sendiri, sementara pemda hanya memberikan dana untuk pembangunan rumah di lahan yang baru.

Besaran bantuan yang akan diberikan kepada warga dalam program relokasi ini senilai Rp20 juta tiap KK, namun bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk bahan material dan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah.

"Untuk kali ini relokasinya mandiri karena mereka menggunakan tanahnya sendiri yang berada di zona aman dari longsor. Kami sudah cek semua lokasi yang akan mereka gunakan. Anggarannya Rp20 juta tiap KK," katanya.

Menurut dia, realisasi pembangunan rumah bagi lima keluarga yang akan direlokasi tersebut rencananya dimulai pada Maret nanti, dan setelah menempati lokasi baru, warga tidak diperbolehkan menempati bangunan yang lama.

Ia mengatakan, lokasi yang lama hanya diperbolehkan untuk keperluan yang lain dan bukan tempat tinggal warga, seperti kandang ternak ataupun lahan bercocok tanam.

(T.KR-HRI)