BBPOM Pontianak musnahkan sosis tanpa izin edar

id sosis ilegal

BBPOM Pontianak musnahkan sosis tanpa izin edar

Sejumlah petugas terpadu dari BBPOM Pontianak dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar memusnahkan barang bukti sosis ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (21/2). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak bersama Korwas PPNS

Pontianak (Antara) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak Kalimantan Barat memusnahkan 293 dus makanan berupa sosis karena tidak memiliki izin edar.

"Sebanyak 293 dus sosis tersebut berisi masing-masing berisi 35 kemasan," kata Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan di Pontianak, Rabu.

Sosis asal Malaysia itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada Jumat (17/2) di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

BBPOM Pontianak memusnahkan makanan tersebut dengan cara dikubur di dalam tanah yang sudah berisi air.

"Kami musnahkan di halaman Balai Karantina Pertanian Kelas satu Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Corry menambahkan ratusan dus sosis itu diamankan dari Dedi alias Atong warga Nanga Pinoh. Makanan tersebut akan diedarkan di daerah itu.

"Dari keterangan Atong, sosis ini didapat dari para pengendara sepeda motor yang sering keluar masuk Malaysia. Berkat laporan masyarakat dan karena makanan ini tidak memiliki izin edar, maka Atong kami amankan beserta ke 392 dus sosis sebagai barang bukti yang saat ini kami musnahkan," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Dedi alias Atong mengatakan dirinya sengaja menjual sosis asal Malaysia itu karena menurutnya masyarakat khususnya di Nanga Pinoh memang membutuhkan sosis asal Malaysia yang tak ada izin edarnya.

Corry mengatakan atas perbuatannya, Atong bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***2***(KR-DDI)