Yogyakarta (Antara) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI Nasrullah berharap jika hasil penetapan suara untuk Pilkada Kota Yogyakarta berujung pada permasalahan hukum, maka diharapkan tidak berpengaruh pada kondisi sosial masyarakat.
"Jika nanti muncul polemik hukum atas hasil pilkada, maka silahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Biarkan polemik itu diselesaikan di Jakarta, tidak berpengaruh pada kondisi sosial masyarakat," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah saat memantau proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pasangan calon yang merasa dirugikan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dapat mengajukan proses perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Selain di Yogyakarta, kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain yaitu selisih suara antar pasangan calon kepala daerah yang bersaing dalam pilkada sangat tipis.
"Sebaiknya, seluruh pihak menunggu hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU karena seluruh hasil penghitungan, baik itu `real count` atau `quick count` bukan hasil penghitungan resmi," katanya.
Ia pun meyakini jika masyarakat Kota Yogyakarta adalah warga yang cerdas sehingga dapat menyikapi proses yang kini berjalan di KPU Kota Yogyakarta dengan bijaksana.
"Masyarakat Yogyakarta memiliki filosofi `menang ora umuk, kalah ora ngamuk` atau menang tidak sombong, kalah tidak marah. Filosofi itu menjadi bagian dari tauladan yang perlu dipegang bersama," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Danang Rudiyatmoko mengatakan akan membawa hasil pilkada Kota Yogyakarta tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Ada beberapa bukti yang kami miliki. Kami juga siap mengadukan beberapa kejanggalan yang ditemukan selama pemungutan suara," kata Danang.
Selain itu, tim pemenangan pasangan calon nomor satu juga mempermasalahkan mengenai jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan.
"Kami menduga ada mobilisasi pemilih sehingga kami mengalami kekalahan di Kecamatan Mantrijeron," kata Danang yang kemudian menuliskannya di formulir keberatan.
Tim pemenangan itu juga masih mempermasalahkan jumlah surat suara tidak sah karena jumlahnya cukup banyak hingga sekitar 14.000 surat. Menurut Danang, jumlah tersebut sangat banyak jika dibanding saat Pemilu Presiden karena hanya ada sekitar 3.400 lembar surat suara tidak sah.
Sementara itu, Koordinator Saksi Tim Pasangan Calon Nomor Dua Nurcahyo Nugroho mengatakan, keberadaan surat suara rusak dapat memiliki makna yang beragam, mulai dari ketidaktahuan pemilih, atau pilihan politik dari pemilih.
"Keberadaan surat suara tidak sah adalah hal yang selalu terjadi dan pilihan tersebut justru perlu dihormati bahkan harus jadi introspeksi setiap pasangan calon kepala daerah," katanya.
Ia juga menegaskan tidak perlu membuka kotak suara tidak sah karena tidak terjadi perbedaan suara.
"Mari memberi pendidikan politik dan demokrasi yang baik, yang mengutamakan pada hukum, kejujuran, kedewasaan dan sportivitas," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap mengawasi tahapan Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 10:16 Wib
Bawaslu RI siapkan dana kerahiman petugas meninggal dunia
Rabu, 17 April 2024 5:07 Wib
Bawaslu RI mantapkan persiapan sidang PHPU di MK
Senin, 15 April 2024 18:04 Wib
Bawaslu menggelar Sosialisasi dan Implementasi Kearsipan Pengawasan Pemilu
Minggu, 7 April 2024 12:15 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Bawaslu RI menyiapkan jajaran untuk mitigasi Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:33 Wib
Bawaslu RI dalam pengawasan pilkada butuh partisipasi masyarakat
Sabtu, 6 April 2024 3:46 Wib