Yogyakarta (Antara Jogja) - Ratusan pengemudi becak motor memenuhi sisi timur Jalan Ipda Tut Harsono yang berada tepat di depan pintu masuk kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk menggelar aksi menuntut legalisasi operasional becak motor.
"Tujuannya, ya untuk meminta agar becak motor itu dapat memiliki izin jalan. Kami itu sama-sama mencari rejeki dengan mengemudikan becak," kata salah seorang peserta aksi Suranto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, permintaan masyarakat terhadap becak motor terus meningkat karena becak motor memiliki keunggulan dari segi kecepatan dibanding becak kayuh sehingga penumpang lebih cepat sampai ke tujuan.
"Banyak penumpang yang meminta diantar ke Stasiun Tugu. Jika mengggunakan becak kayuh bisa terlambat sehingga mereka memilih menggunakan becak motor," katanya.
Suranto mengaku sebelum beralih menjadi pengemudi becak motor, ia bekerja menjadi pengemudi becak kayuh selama 15 tahun. Becak kayuh yang dimilikinya pun masih tersimpan di rumah.
"Dua tahun terakhir ini saya beralih menjadi pengemudi becak motor karena usia saya sudah tua. Sudah 53 tahun sehingga kekuatan fisik berkurang," katanya yang menggunakan mesin sepeda motor untuk membuat becak motor yang kini digunakannya.
Suranto yang sehari-hari bekerja di sekitar Malioboro tersebut mengaku tidak takut akan terkena operasi penertiban yang dilakukan kepolisian. Jika ada pengemudi becak motor yang tertangkap operasi, maka biasanya melanggar lalu lintas.
"Jika kita mematuhi peraturan lalu lintas, maka tidak akan ditangkap polisi. Semua faktor keamanan pun saya penuhi. STNK dari sepeda motor masih berlaku, ada spion, rem tangan dan rem kaki," katanya.
Selama bekerja, lanjut Suranto, ia juga tetap menghormati dan menghargai pengemudi becak kayuh sehingga memberikan kesempatan kepada calon penumpang untuk memilih becak yang dikehendaki.
"Jika kami sama-sama menunggu penumpang, maka biasanya penumpang bisa memilih menggunakan becak motor atau kayuh. Tidak dipaksakan memilih harus naik becak yang mana," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mencabut Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551.2/03/2003 tentang pelarangan becak motor, namun razia dari kepolisian masih tetap dilaksanakan karena kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
(E013)
Berita Lainnya
Pemda DIY meluncurkan becak kayuh bertenaga alternatif
Sabtu, 23 Desember 2023 19:56 Wib
Bacapres Ganjar Pranowo dan tukang becak dialog jarak jauh
Senin, 31 Juli 2023 4:39 Wib
Pengemudi becak Yogyakarta menerima sembako dari Presiden Jokowi
Jumat, 2 Juni 2023 1:21 Wib
Sultan HB X mengurangi beban tukang becak kayuh dengan tenaga penguat
Senin, 20 Maret 2023 22:07 Wib
Dishub DIY berencana produksi becak kayuh bertenaga penguat
Jumat, 13 Januari 2023 23:21 Wib
Grand Inna Malioboro melakukan peremajaan becak dan memberikan seragam untuk paguyuban becak
Minggu, 24 Juli 2022 1:27 Wib
Grand Inna Malioboro gelar buka puasa bersama pengemudi becak
Rabu, 27 April 2022 10:39 Wib
Yogyakarta menyiapkan sanksi tegas becak "nuthuk" tarif
Senin, 18 April 2022 15:32 Wib