Bantul targetkan pendapatan retribusi parkir Rp170 juta

id parkir

Bantul targetkan pendapatan retribusi parkir Rp170 juta

Ilustrasi area parkir tepi jalan (Foto situs-berita-terbaru.blogspot.com)

Bantul (Antara) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2017 menargetkan pendapatan asli daerah dari penerimaan retribusi penyelenggaraan kegiatan parkir di daerah ini sebesar Rp170 juta.

"Target pendapatan retribusi parkir 2017 yang sebesar Rp170 juta ini naik dibanding target 2016 tercatat Rp143 juta," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Agus Jaka Sunarya di Bantul, Rabu.

Pihaknya optimistis pendapatan retribusi parkir baik parkir tepi jalan umum maupun parkir yang disediakan di tempat khusus tercapai hingga akhir tahun, mengingat pada 2016 realisasinya melampaui dari yang ditargetkan selama setahun.

Jaka panggilan akrabnya mengatakan, pendapatan retribusi parkir yang akan dihimpun Dishub Bantul itu berasal dari setoran pengelola parkir tepi jalan umum yang berizin di sebanyak 90 lokasi parkir dan pengelola parkir khusus di 57 lokasi.

"Realisasi pendapatan tahun lalu sebesar Rp205 juta. Itu dipungut dari kegiatan parkir di tepi jalan umum 74 lokasi dan parkir khusus 52 lokasi. Dan dalam dua bulan ini ada tambahan 21 titik parkir baik tepi jalan maupun parkir khusus," katanya.

Ia mengatakan, retribusi parkir dipungut dari penyelenggara parkir yang sudah mengantongi izin, sementara yang belum punya legalitas dan diprediksi masih banyak di wilayah Bantul belum dikenakan retribusi karena tidak ada aturannya.

"Besaran retribusi parkir tergantung kesepakatan bersama setelah pendapatan parkir dikurangi biaya operasional kegiatan parkir. Misalnya pendapatan Rp1 juta sebulan itu dikurangi biaya operasional, nanti dia (pengelola) bayar ke kita sesuai kesepakatan," katanya.

Sementara itu, kata dia, realisasi pendapatan retribusi parkir yang diterima hingga pertengahan Februari 2017, belum direkapitulasi. Namun, dari semua pengelola parkir diantaranya sudah menyetor untuk beberapa bulan, bahkan setahun sekali.

"Sesuai ketentuan harusnya tiap bulan sekali setor, namun ada yang titip untuk setahun, ada yang dua bulan dan enam bulan, tergantung kesepakatan. Kalau yang setor diawal justru mudah, karena tidak perlu menagih," katanya.

(KR-HRI)