Ombudsman terima lima aduan seleksi pamong Bantul

id Ombudsman

Bantul, (Antara Jogja) - Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Oktober 2016 sampai dengan Februari 2017 telah menerima lima aduan terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi pamong desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.

Pengaduan ada yang dilakukan para peserta seleksi baik secara individu maupun berkelompok, kata Ketua Lembaga Ombudsman DIY Sutrisnowati disela Seminar Kelembagaan "Membedah Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa dari Perspektif Hukum Administrasi Negara" di DPRD Bantul, Kamis.

Selain lima aduan tersebut, kata dia, Lembaga Ombudsman DIY juga menerima empat konsultasi terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi pamong desa yang sedang dilakukan di sejumlah desa di Bantul.

Menurut dia, materi aduan berkaitan dengan beberapa hal, yaitu transparansi dan akuntabilitas, indikasi penyimpangan peraturan dalam penjaringan dan penyaringan pamong desa dan pemberian kewenangan berlebih kepada pihak ketiga dalam proses seleksi tersebut.

"Atas pengaduan-pengaduan seleksi pamong desa tersebut Lembaga Ombudsman DIY telah melakukan berbagai tindak lanjut berupa klarifikasi, koordinasi, investigasi, pengkajian dokumen dan gelar kasus," katanya.

Dalam tindak lanjut itu, kata dia, Lembaga Ombudsman DIY telah menerbitkan beberapa produk akhir berupa kesimpulan, pendapat hukum dan rekomendasi.

"Hasil kajian, Lembaga Ombudsman DIY menilai adanya permasalahan di tataran teknis dikarenakan beberapa pasal dalam Perda Bantul tentang Pamong Desa masih memerlukan penjabaran secara teknis untuk menghindari perbedaan penafsiran," katanya.

Pasal-pasal dalam Perda Pamong Desa yang menurut Lembaga Ombudsman DIY dinilai perlu mendapat perhatian khusus yaitu pasal 5 ayat (2) yang berbunyi "Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling sedikit satu tahun pada saat pendaftaran".

Selanjutnya dalam penjelasan pasal 11 ayat 2 yang berbunyi "Setiap tahapan hasil ujian seleksi diumumkan oleh pantia di papan pengumuman desa pada hari yang sama setelah selesai tahapan ujian seleksi".

Kemudian pasal 13 ayat 2 yang menyatakan "Camat harus memberikan rekomendasi tertulis dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan konsultasi pengangkatan calon pamong desa".***2***

(KR-HRI)