Pilkada 2017 - rekapitulasi diwarnai pembukaan suara tidak sah

id Pilkada

Pilkada 2017 - rekapitulasi diwarnai pembukaan suara tidak sah

ilustrasi (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Proses rekapitulasi suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta diwarnai pembukaan surat suara tidak sah yaitu suara di Tempat Pemungutan Suara 4 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman setelah ada rekomendasi dari penitia pengawas.

"Proses pembukaan sampul surat suara tidak sah ini dilakukan atas berbagai faktor, salah satunya adanya rekomendasi dari panitia pengawas sehingga perlu ditindaklanjuti," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Wawan menambahkan, memang tidak ada keberatan dari kedua saksi pasangan calon kepala daerah atas hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), namun kemudian muncul keberatan saat rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gondokusuman.

Rekomendasi tersebut, lanjut dia, belum sempat terselesaikan sehingga perlu ditindaklanjuti.

Di TPS 4 Kotabaru Gondokusuman terdapat 18 surat suara tidak sah yang masih tersegel di dalam sampul. Saksi dari kedua pasangan calon pun menyepakati bahwa jumlah surat suara tidak sah tersebut sudah sesuai dengan catatan yang dimiliki.

Setelah dibuka, diketahui dua surat suara yang dinyatakan tidak sah memiliki bekas coblosan yang lebih besar dibanding bekas coblosan di surat suara lainnya meskipun bekas coblosan ada di dalam kotak salah satu pasangan calon kepala daerah, yaitu paslon satu.

Sedangkan untuk 16 surat suara lain yang dinyatakan tidak sah memiliki bekas coblosan di dua gambar pasangan calon kepala daerah atau bekas coblosan tepat di antara dua kotak gambar pasangan calon.

Setelah melakukan verifikasi dengan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4 Kotabaru Haryanto diketahui bahwa keputusan untuk menyatakan surat suara tidak sah tersebut disetujui secara bersama-sama oleh saksi kedua pasangan calon kepala daerah dan pengawas TPS.

"Kami menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pada saat penghitungan suara di tingkat TPS. Di dalam buku panduan KPPS juga dinyatakan bahwa surat suara tidak sah apabila dicoblos bukan dengan paku atau alat coblos yang disediakan di TPS," kata Wawan yang menyebut bahwa KPU Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Sementara itu, pada Rabu (22/2) malam, proses rekapitulasi suara juga diwarnai dengan pembukaan surat suara rusak di tiga tempat pemungutan suara di Kecamatan Danurejan, namun hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil penghitungan suara.

Pembukaan surat suara rusak tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta yang menyatakan pembukaan surat suara rusak dapat dilakukan apabila ditemukan lebih dari lima surat suara rusak di tiap TPS.

Dari pembukaan surat suara tersebut diketahui ada beberapa surat suara rusak karena kusut, terdapat noda tinta dan satu surat suara rusak yang belum terindentifikaai jenis penyebabnya.

"Surat suara rusak ini adalah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih dan tidak digunakan sehingga tidak mempengaruhi penghitungan suara. KPPS memang memiliki kewajiban untuk mengganti surat suara jika ada permintaan dari pemilih," katanya.

Sementara itu, Saksi Pasangan Calon Nomor Satu Foki Ardianto mengatakan, tetap menilai bahwa dua surat suara yang dinyatakan tidak sah di TPS 4 Kotabaru Gondokusuman adalah surat suara yang sah.

"Bisa saja kejadian seperti ini terjadi di TPS lain dan dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Kami juga mempertanyakan keputusan KPU karena kasus yang sama terjadi saat rekapitulasi di Kecamatan Kotagede dan ada suara sah yang bisa ditambahkan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Saksi Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Nurcahyo Nugroho tetap menyatakan keberatan atas keputusan membuka surat suara tidak sah karena sebelumnya tidak ada keberatan dari saksi masing-masing pasangan calon pada saat penghitungan suara di TPS.

"Keberatan baru muncul dari saksi paslon satu saat penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pada dasarnya sudah dapat diselesaikan saat itu sehingga tidak perlu membuka surat suara tidak sah," katanya.

Tindakan dari KPU tersebut, lanjut dia, janggal dan menyalahi aturan sehingga penyelenggara terkesan tidak konsisten.

Sedangkan Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, rekomendasi sudah dilakukan. "Sudah dilakukan dan cukup," katanya. ***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024