Yogyakarta, (Antara Jogja) - Tim saksi pasangan calon nomor urut satu Pilkada Kota Yogyakarta memilih meninggalkan lokasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta saat proses rekapitulasi menyisakan satu kecamatan.
"Kami tidak `walk out` tetapi meninggalkan lokasi penghitungan suara dan nantinya tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta," kata Saksi Pasangan Calon Nomor Satu Foki Ardianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sejumlah alasan yang mendasari keputusan tim saksi pasangan calon nomor satu untuk meninggalkan lokasi rekapitulasi di antaranya adalah permintaan untuk membuka kotak suara tidak sah tidak dikabulkan.
Berdasarkan proses rekapitulasi yang sudah berjalan sejak Rabu (22/2), Foki mengatakan mampu membuktikan jika ada kesalahan menetapkan surat suara sah menjadi surat suara tidak sah.
"Pada rekapitulasi hari ini, ada tiga suara tidak sah yang kemudian ditetapkan sebagai surat suara sah. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengamankan suara yang sudah diberikan oleh rakyat," katanya.
Di dalam proses rekapitulasi tersebut, lanjut Foki, terdapat berbagai catatan yang perlu digarisbawahi di antaranya rekomendasi dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta yang mengatakan untuk mematuhi regulasi yang ada.
"Regulasi itu tidak hanya menyatakan ada selisih surat suara tetapi juga pada proses. Oleh karena itu, kami menafsirkan jika sebenarnya kotak suara dapat dibuka," katanya.
Tim pasangan calon nomor satu, Imam Priyono-Achmad Fadli memutuskan akan melayangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) atas proses dan prosedur yang sudah berlangsung.
Beberapa materi gugatan di antaranya menyangkut temuan pemberian surat suara yang dilipat vertikal di Kecamatan Kotagede, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menerima undangan memilih atau C6 tetapi pemilih yang sudah meninggal dunia justru memperoleh undangan memilih.
"Kami juga tetap konsisten terhadap temuan surat suara sah yang dimasukkan dalam kotak suara tidak sah. Bagi kami, hal itu disebabkan oleh faktor kesalahan manusianya," kata Foki yang menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak ditujukan untuk menang atau kalah tetapi mengamankan suara rakyat yang menjadi hak asasi mereka.
Dari berbagai temuan tersebut, tim pasangan calon nomor satu tetap meyakini adanya kecurangan yang terstruktur dan masif yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta sehingga perlu dilakukan gugatan.
Ia pun menegaskan akan mengikuti seluruh ketetapan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, meski tidak ditandatangani oleh salah satu saksi pasangan calon, penetapan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta tetap sah. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
KPU Bantul menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis tahapan pilkada
Jumat, 22 Maret 2024 18:22 Wib
Jelang PIlkada 2024, KPK sarankan pembagian bansos dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 16:20 Wib
KPU Bantul menyiapkan anggaran Rp38,6 miliar untuk Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:57 Wib
KPU Kulon Progo umumkan pendaftaran jalur perorangan Pilkada dimulai 5 Mei
Rabu, 20 Maret 2024 22:24 Wib
KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 15:49 Wib