Pasangan calon satu daftarkan gugatan ke MK

id pilkada yogyakarta

Pasangan calon satu daftarkan gugatan ke MK

Pasangan Imam-Fadli (Dok istimewa)

Yogyakarta (Antara) - Tim Pasangan Calon Nomor Satu Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta Imam Priyono-Achmad Fadli mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi sekaligus melaporkan Komisi Pemilihan Umum setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Hari ini (Senin) kami sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, materi gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi di antaranya mengenai banyaknya surat suara tidak sah yang mencapai 14.355 lembar serta data kependudukan pemilih.

"Semua dokumen yang diperlukan sudah kami bawa, termasuk dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta," katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama dari gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga hak demokrasi warga negara bukan pada kemenangan.

Selain mendaftarkan ke MK, tim pemenangan pasangan calon nomor satu itu juga melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP karena dinilai tidak konsisten, khususnya keputusan untuk membuka surat suara tidak sah pada saat rekapitulasi.

Pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kota Yogyakarta dilakukan pembukaan kotak suara tidak sah untuk 11 TPS di Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo. KPU Kota Yogyakarta memutuskan hanya mengambil sampel dua surat suara per TPS.

"Suara warga tidak dapat disampling. Akibatnya, kami tidak dapat memastikan berapa suara warga yang benar-benar tidak sah," katanya yang tetap berharap dilakukan pembukaan kotak suara tidak sah.

Selain KPU Kota Yogyakarta, tim pemenangan tersebut juga melaporkan PPK yang tidak menjalankan rekomendasi dari Panwascam pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Kami juga melaporkan adanya warga yang kehilangan hak suara meskipun ia adalah warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan menghargai keputusan yang diambil oleh tim pemenangan pasangan calon nomor satu dan siap mengikuti proses yang berlaku. "Itu hak dari setiap tim pemenangan pasangan calon, kami tinggal mengikuti bagaimana prosesnya nanti," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024