Yogyakarta (Antara Jogja) - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta kembali diingatkan untuk terus menjaga sikap dan netralitas hingga seluruh proses pemilihan kepala daerah berakhir.
"Imbauan untuk menjaga netralitas sudah saya sampaikan sejak awal. Imbauan ini akan diteruskan hingga proses pemilihan kepala daerah benar-benar berakhir," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo di Yogyakarta, Selasa.
Hingga saat ini sudah ada tujuh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta karena dugaan bersikap tidak netral selama pemilihan kepala daerah.
Seluruh laporan ke Panwas Pilkada Kota Yogyakarta mengenai dugaan ketidaknetralan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta disampaikan oleh tim dari pasangan calon nomor urut satu, Imam Priyono-Achmad Fadli.
Laporan pertama disampaikan pada masa tenang menjelang pemungutan suara pada 15 Februari terhadap satu aparatur sipil negara, sedangkan laporan kedua disampaikan pada Senin (27/2) terhadap enam pegawai yang terdiri dari aparatur sipil negara, tenaga teknis dan tenaga bantu.
Laporan pertama didasarkan atas unggahan pesan di media sosial mengenai alasan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. Sedangkan laporan kedua dilakukan berdasarkan foto dari enam pegawai yang mengenakan kaos dukungan dari salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Saya sudah mengetahui laporan terakhir ke Panwas Kota Yogyakarta. Tentunya, kami pun menunggu bagaimana hasil kajian atau rekomendasi dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaporkan akibat dugaan bersikap tidak netral.
"Seluruh pegawai tetap harus menjaga sikap dan netralitas mereka. Jangan sampai tindakan yang mereka lakukan mengarah pada hal-hal yang dinilai tidak netral. Mari jaga suasana agar tetap aman dan nyaman untuk semua," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, tidak ada batas waktu penyampaian laporan meskipun proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta sudah selesai.
Panwas Pilkada Kota Yogyakarta sudah memutuskan bahwa laporan pertama tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu, dan untuk laporan kedua masih dikaji di sentra Penegakan Hukum Terpadu bersama kejaksaan dan kepolisian.
"Kajian membutuhkan waktu sekitar lima hari. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah kasus bisa dilanjutkan ke pidana pemilu atau dilimpahkan ke instansi lain yang berwenang khususnya ke instansi yang mengawasi kedisiplinan pegawai," katanya. E013
Berita Lainnya
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
KPU Bantul menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis tahapan pilkada
Jumat, 22 Maret 2024 18:22 Wib
Jelang PIlkada 2024, KPK sarankan pembagian bansos dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 16:20 Wib
KPU Bantul menyiapkan anggaran Rp38,6 miliar untuk Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:57 Wib
KPU Kulon Progo umumkan pendaftaran jalur perorangan Pilkada dimulai 5 Mei
Rabu, 20 Maret 2024 22:24 Wib
KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 15:49 Wib