Pilkada 2017 - Pendukung paslon satu tagih penanganan ketidaknetralan ASN

id pilkada kota yogyakarta

Pilkada 2017 - Pendukung paslon satu tagih penanganan ketidaknetralan ASN

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Foki Ardianto saat melapor dugaan ketidaknetralan ASN Pemkot Yogyakarta ke Bawaslu DIY. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kubu pendukung pasangan calon nomor satu Pilkada Kota Yogyakarta beramai-ramai mendatangi kantor Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta untuk menagih hasil penanganan kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara yang pernah dilaporkan.

"Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana kasus ini berproses. Ini ditujukan untuk mengawal kasus karena kami yakin penegak hukum bisa bersikap netral," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut Satu Pilkada Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya, pendukung Pasangan Calon Nomor Urut Satu Imam Priyono-Achmad Fadli telah melaporkan total tujuh aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta atas dugaan bersikap tidak netral.

Laporan dilakukan dua kali. Laporan pertama ditujukan pada satu aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono.

Panwas sudah memutuskan bahwa laporan pertama tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu namun ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Inspektorat Kota Yogyakarta.

Sedangkan laporan kedua ditujukan kepada enam pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Keenamnya diketahui berfoto mengenakan kaos dukungan pada pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Foto tersebut diambil di Ambarawa Jawa Tengah.

"Kami harus memberikan dukungan karena ada dugaan saksi enggan bicara. Ia merasa takut. Hal ini tidak boleh terjadi. Jika perlu, kami akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan memberikan perlindungan terhadap saksi," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan enam pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut melanggar aturan kedisiplinan pegawai negeri sipil yang jelas melarang bersikap tidak netral sebelum, selama dan sesudah pilkada.

Sementara itu, Komisioner Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkeska Hiranurpika mengatakan, masih memproses laporan dugaan ketidaknetralan enam pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Sudah ada lima pegawai yang kami klarifikasi, ditambah satu saksi dan pihak terkait yang bisa memberikan pandangan mengenai aturan kedisiplinan pegawai," katanya.

Sedangkan satu pegawai yang masuk dalam daftar terlapor, lanjut Pilkeska sudah memberikan konfirmasi untuk datang dan memberikan keterangan pada Sabtu (4/3).

Ia memastikan, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta dapat bekerja secara independen dan transparan serta tidak ada intimidasi apapun dari pihak lain dalam memproses kasus tersebut. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024