Pilkada 2017 - Laporan ketidaknetralan ASN tidak penuhi unsur pidana

id ketidak netralan asn

Pilkada 2017 - Laporan ketidaknetralan ASN tidak penuhi unsur pidana

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Foki Ardianto saat melapor dugaan ketidaknetralan ASN Pemkot Yogyakarta ke Bawaslu DIY. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Panwas Pilkada Kota Yogyakarta menyatakan laporan dugaan ketidaknetralan empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Yogyakarta tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga tidak diteruskan ke penyidikan.

"Tetapi ada temuan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai," kata Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Iwan Ferdian di Yogyakarta, Senin.

Panwas Pilkada Kota Yogyakarta kemudian meneruskan temuan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai tersebut ke instansi yang berwenang, yaitu Inspektorat Kota Yogyakarta.

Laporan dugaan ketidaknetralan keempat ASN tersebut didasarkan pada sebuah foto yang memperlihatkan keempat pegawai dan dua tenaga bantu di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang mengenakan kaos dukungan untuk salah satu pasangan calon kepala daerah Kota Yogyakarta.

Foto tersebut diambil di Ambarawa Jawa Tengah, setelah KPU Kota Yogyakarta menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Yogyakarta.

Menurut Iwan, meskipun foto diambil di luar wilayah Kota Yogyakarta, namun setiap aparatur sipil negara memiliki kewajiban menjaga integritas pada saat atau di luar dinas.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Kami sudah menyampaikan surat ke sejumlah pihak seperti Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Komisi Aparatur Sipil Negara dan ke Kementerian PAN dan RB mengenai rekomendasi ini," katanya.

Panwas juga menyampaikan rekomendasi kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta terkait dua tenaga bantu yang ikut menjadi terlapor agar ditindak sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tenaga Bantu di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta juga menerima laporan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara karena menyebarkan pesan berisi alasan untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah.

Laporan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga diteruskan ke Inspektorat Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai.

Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat menyatakan masih memproses kasus dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara tersebut.

"Belum ada keputusan apa pun. Butuh waktu karena ada banyak hal yang harus kami konfirmasi. Ada standar audit yang harus kami penuhi agar keputusan yang kami ambil tepat," katanya.

Ia pun memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta menyangkut dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Koordinator Forum Pengawal Demokrasi Indonesia (FPDI) Fokki Ardiyanto yang melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara menyebut Inspektorat terkesan lamban menangani kasus tersebut.

"Kami akan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan ORI. Pemerintah sepertinya cenderung melindungi pegawai. Persoalan ini menyangkut pilkada sehingga seharusnya dapat diputuskan lebih cepat. Apalagi sudah ada rekomendasi panwas," katanya.

Fokki mengatakan persoalan itu sangat terkait dengan gugatan yang dilayangkan kubu pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli ke Mahkamah Konstitusi. Dugaan ketidaknetralan ASN tersebut menjadi salah satu materi laporan ke MK. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024