Mendagri: proses hukum KTP-E tidak ganggu perekaman

id proses hukum ktp-e

Mendagri: proses hukum KTP-E tidak ganggu perekaman

Mendagri Tjahjo Kumolo ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.)

Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.

"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," terang Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.

Dia mengakui dalam prosesnya, perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat, karena proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis, belum selesai.

Menurut Tjahjo, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada.

Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.

Selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai, kata Tjahjo, warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP.

"Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," ujar Tjahjo. ***2***(R028)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024