Diskop targetkan pendataan UMKM rampung akhir tahun

id UKM

Diskop  targetkan pendataan UMKM  rampung akhir tahun

Ilustrasi (Foto antarafoto.com) (antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mentargetkan pendataan usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah ini dapat dirampungkan akhir tahun 2017.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop-UMKM) Kulon Progo Sri Harmintarti di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pendataan sangat penting, karena pelaku usaha mikro, kecil dan menengah akan mendapat sertifikat izin usaha mikro dan kecil IUMK.

"Sertifikat UMKM gratis. Manfaatnya sangat banyak, salah satunya mempermudah akses modal keperbankan," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan saat ini, pelaku UMKM belum memiliki izin, pemkab akan membuatkan sertifikat izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Misalnya, pedagang dawet hingga pedagang tempe dapat dengan mudah memperoleh IUMK di kecamatan.

Harapanya, mereka terdata. Data ini, menyangkut satu nama dan satu alamat. Nanti usah mikro ini akan diintervensi baik pelatihan-pelatihan, bantuan modal atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Data UMKM di Kabupaten Kulon Progo 2015 total 33.784 usaha yang terdiri dari sektor ekonomi pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan sebanyak 1.691 usaha, sektor pertambangan dan penggalian 53 usaha, sektor pengolahan 20.105 usaha, bangunan 211 usaha.

Selanjutnya, sektor ekonomi hotel dan restoran sebanyak 59 usaha, pedagang pasar 2.000 usaha, pedagang di luar pasar 9.366 usaha, pedaki 113 usaha, pengangkutan dam komunikasi 98 usaha dan jasa-jasa 108 usaha.

"Adanya IUMK intervensi pemkab lebih tepat sasaran," katanya.

Sekretaris daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengatakan, pihaknya memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan kebijakan bidang usaha mikro dan kecil.

"Kami menyadari, kebijakan bagi usaha mikro dan kecil di Kulon Progo masih kurang. Selain itu, pelaku UMK sangat sulit bersaing dengan pelaku usaha menengah dan besar. Mereka hanya memiliki modal kecil, dan tidak mampu bersaing," kata Astungkara.

Ia mengatakan saat ini, pemkab berusaha UMk memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga memudahkan mereka untuk mengakses bantuan dan pinjaman dari perbankan. Legalitas hukum tersebut berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Tujuannya untuk kemudahan pemantauan supaya usahanya dapat dikembangkan," katanya.

Astungkara mengatakan ekonomi Kulon Progo banyak ditopang oleh UMK yang merupakan usaha perdagangan informal. Pedagang informal yang diketahui yakni PKL, pedagang asongan dan pedagang keliling. Mereka yang akan disasar masing-masing kecamatan di Kulon Progo.

Ia menargetkan jumlah data UMK selesai enam bulan ke depan. Sehingga, data tersebut dapat digunakan sebagai bahan landasan pembuatan perencanaan pembangunan di Kulon Progo oleh bupati terpilih.

"Data UMK ini sangat bermanfaat bagi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah untuk menentukan arah kebijakan pemkab, serta sebagai landasan memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi mereka," katanya.
KR-STR