Yogyakarta kirimkan SP3 tindak lanjuti rekomendasi ORI

id kota yogyakarta

Yogyakarta kirimkan SP3 tindak lanjuti rekomendasi ORI

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dengan melayangkan surat peringatan ketiga kepada sebuah kafe yang berada di Jalan Sosrowijayan.

"Surat peringatan (SP) ketiga sudah kami sampaikan begitu ada rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Artinya, kami sudah menindaklanjuti rekomendasi ORI dalam waktu kurang dari 30 hari," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, melalui SP ketiga tersebut, pemilik rumah makan atau kafe diwajibkan memperbaiki kondisi kafe yaitu mengurangi suara bising seperti yang dikeluhkan warga, tidak menjual minuman keras dan diminta segera mengurus tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Nindyo mengatakan, pemilik kafe bahkan sudah datang ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta untuk menyatakan bahwa mereka bersedia melakukan berbagai kewajiban seperti yang dinyatakan dalam SP ketiga.

"Pada awalnya, komitmen itu hanya disampaikan secara lisan saja. Tetapi kami minta agar mereka menyatakannya dalam bentuk formal secara tertulis," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Nindyo mengatakan, pemilik kafe sudah melakukan berbagai perbaikan di antaranya suara musik sudah tidak terlalu keras, dan tidak lagi ada penjualan minuman keras.

"Dulu, memang sempat ada bekas botol minuman keras di kafe tersebut. Tetapi setelah ada surat peringatan ketiga, tidak lagi ditemukan minuman keras. Kami akan terus melakukan pengawasan," katanya.

Ia menambahkan, pemilik juga bersedia mengurus TDUP tetapi selalu terganjal keluhan yang disampaikan warga sehingga pengurusan izin terhenti. Saat ini, kafe tersebut hanya mengantongi izin gangguan (HO) untuk usaha rumah makan.

Sebelumnya, pada 20 Februari, ORI menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Yogyakarta agar segera melayangkan SP ketiga ke kafe karena suara bising yang ditimbulkan karena pertunjukan "live music" tidak sesuai dengan izin gangguan yang dimiliki yaitu izin untuk rumah makan.

Rekomendasi dari ORI tersebut wajib ditindaklanjuti paling lambat 30 hari sejak diterima oleh pemerintah, dan pemerintah wajib menyampaikan laporan ke ORI paling lambat 60 hari sejak menerima rekomendasi.

Kasus tersebut bermula dari aduan warga yang tinggal tepat di samping kafe. Aduan mengenai suara bising dan penjualan miras diterima ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah pada 16 September 2013 dan rekomendasi diterbitkan hampir 3,5 tahun kemudian. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024