Kejari Kulon Progo selidiki Perumda Aneka Usaha

id Kejaksaan

Kejari Kulon Progo selidiki Perumda Aneka Usaha

Kejaksaan (Foto koruptorindonesia.com)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha terkait piutang sebesar Rp700 juta.
Kasi Intel Kejari Kulon Progo Anang Zaki di Kulon Progo, Jumat, mengatakan ada dugaan persoalan pengelolaan keuangan di internal Perumda Aneka Usaha.

"Penyelidikan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari mengenai persoalan keuangan di Perumda Aneka Usaha," ungkap Anang.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya melakukan kroscek dengan meminta klarifikasi beberapa pihak terkait.

Meliputi pihak Perumda Aneka Usaha maupun dari Pemkab yang mengampu perusahaan daerah tersebut, yakni Bagian Perekonomian, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta pihak-pihak terkait lain.

"Saat ini, kami sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan kebenarannya. Waktu penyelidikan dilaukan 30 hari sejak akhir Januari dan kami perpanjang lagi 30 hari," tutur Anang.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Aneka Usaha Budi Hartono membenarkan adanya persoalan pengelolaan keuangan Aneka Usaha yang sedang diklarifikasi oleh Kejari Kulon Progo.

Menurutnya, persoalan itu terkait pelaporan keuangan 2015 yakni adanya piutang tidak tertagih dari mitra-mitra perusahaan. Keuangan itu berada di bawah unit usaha perdagangan umum.

"Ada piutang sebesar Rp700 juta dari berbagai mitra usaha Aneka Usaha dan menjadi permasalahan keuangan pada 2012 sampai 2014," ungkapnya.

Selanjutnya, Kabag Perekonimian Setda Kulon Progo Nur Wahyudi enggan berkomentar terkait hal ini. Namun, dirinya sudah diperiksa oleh Kejari Kulon Progo sebagai saksi.

"Maaf, untuk masalah ini saya tidak bisa berkomentar," katanya. ***2***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024