Pemkab Kulon Progo targetkan PBB Rp17,159 miliar

id kulon progo

Pemkab Kulon Progo targetkan PBB  Rp17,159 miliar

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mentargetkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar Rp17,159 miliar pada 2017, naik 23,49 persen dibandingkan 2016 sebesar Rp13,12 miliar.

"Pada tahun ini ketetapan PBB P2 Kabupaten Kulon Progo per 27 Januari 2016 sebanyak 335.009 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) dengan nilai nominal sebesar Rp17,159 miliar," kata Staf Ahli Bupati Kulon Progo Endang Purwaningrum di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengharapkan kerja sama camat, kepala desa, lurah dan dukuh se-Kabupaten Kulon Progo atas kerja keras dalam Pemungutan PBB P2 tahun 2016 yang merupakan tahun ketiga pengelolaan PBB P2 setelah dialihkan dari pemerintah pusat sehingga target penerimaan dapat tercapai dengan baik.

Menurut dia, sebagai salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kabupaten Kulon Progo, kualitas pengelolaan PBB P2 harus selalu ditingkatkan. Untuk itu, ia berharap kepada seluruh jajaran terkait, khususnya tim intensifikasi PBB untuk lebih bekerja keras lagi dalam menggali potensi PBB yang ada di Kabupaten Kulon Progo.

"Kami berharap kepada camat dan kepala desa se-Kabupaten Kulon Progo, agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan, guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak khususnya PBB untuk kelangsungan pembangunan Kabupaten Kulon Progo," harapnya.

Endang mengatakan sisa pokok ketetapan yang belum terbayar atau tunggakan pajak 2016 yang nilainya di atas 10 persen yaitu Kecamatan Wates dan Sentolo.

Sementara itu berdasarkan data yang kami terima, pada 2016 jumlah desa yang tunggakan pajaknya di atas 10 persen mengalami penurunan, yaitu pada 2015 ada 30 desa sedangkan pada 2016 terdapat 23 desa.

Tunggakan pajak yakni Kecamatan Temon yakni Desa Kulur dan Desa Kaligintung. Kecamatan Wates yakni Desa Ngestiharjo, Bendungan, Triharjo, Giripeni dan Kelurahan Wates. Kecamatan Panjatan, yakni Desa Kanoman, Kecamatan Galur yakni Desa Karangwaru.

Selanjutnya, Kecamatan Sentolo yakni Desa Tuksono, Sukoreno, dan Kaliagung.

Kecamatan Pengasih yakni Desa Tawangsari, Margosari dan Pengasih.

Kecamatan Kokap yakni Desa Hargomulyo, Kecamatan Nanggulan yakni Desa Banyuroto, Kecamatan Girimulyo yakni Desa Pendoworejo dan Giripurwo, serta Kecamatan Samigaluh yakni Desa Pagerharjo, Banjarsari dan Purwoharjo.

"Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada Kecamatan Lendah dan Kalibawang, selama empat tahun berturut-turut tunggakan pajak di bawah 10 persen, dan kami berharap hal ini bisa dipertahankan," katanya.

KR-STR