Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan memperoleh pendampingan dari tim pengacara saat menghadapi perkara perselisihan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sesuai permohonan yang diajukan salah satu pasangan calon.
"Akan ada tim pengacara dari firma hukum yang sudah disiapkan oleh tim advokasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tim pengacara ini memiliki pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Wawan, tim dari KPU Kota Yogyakarta tengah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara yang disampaikan oleh pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli yang akan digelar Jumat (17/3).
Sejumlah materi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu tersebut di antaranya mengenai data daftar pemilih tetap (DPT), keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), dan pembukaan surat suara tidak sah.
"Kami akan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. KPU RI pun sudah memberikan arahan bagi seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah yang harus menghadapi perkara di MK," katanya.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, KPU Kota Yogyakarta memiliki waktu dua hari untuk memberikan jawaban atau eksepsi. "Kami juga akan sertakan bukti-bukti yang dibutuhkan," kata Wawan.
Sedangkan untuk gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wawan mengaku hingga saat ini KPU Kota Yogyakarta belum memperoleh pemberitahuan mengenai gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan, sudah menyiapkan 32 pengacara untuk memberikan pendampingan saat berperkara di MK.
"Tim hukum berasal dari DPP PDIP yang akan melakukan advokasi perselisihan pilkada di MK," katanya. PDIP merupakan partai pengusung pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli.
Sedangkan kubu pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi yang bertindak sebagai pihak terkait dalam sidang di MK juga memastikan siap mengikuti persidangan.
"Kami siap memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi dan siap mengajukan alat atau dokumen bukti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anggota Tim Advokasi pasangan calon nomor dua Sahlan Adi Putra Alboneh. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
KPU Bantul menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis tahapan pilkada
Jumat, 22 Maret 2024 18:22 Wib
Jelang PIlkada 2024, KPK sarankan pembagian bansos dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 16:20 Wib
KPU Bantul menyiapkan anggaran Rp38,6 miliar untuk Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:57 Wib
KPU Kulon Progo umumkan pendaftaran jalur perorangan Pilkada dimulai 5 Mei
Rabu, 20 Maret 2024 22:24 Wib
KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 15:49 Wib