DPRD diskusikan penggunaan pengembalian dana Persiba

id bantul

DPRD diskusikan penggunaan pengembalian dana Persiba

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengundang sejumlah pakar hukum dan anggaran untuk mendiskusikan mengenai penggunaan anggaran pengembalian dana Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul

"Kami selaku pimpinan DPRD salah satunya fungsinya pengawasan APBD 2017, salah satunya pengembalian dana Persiba," kata Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo usai diskusi di Ruang DPRD Bantul, Senin.

Menurut dia, diskusi dengan mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, perwakilan BPK, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY itu dilakukan secara tertutup.

Penggunaan pengembalian dana Persiba itu didiskusikan dengan pejabat kredibel di bidangnya karena dana tersebut dikembalikan ada kaitannya dengan perkara dugaan kerugian negara yang melibatkan tersangka mantan Bupati Bantul Idham Samawi.

Ia mengakui diskusi dalam mencari masukan maupun rekomendasi kaitannya pelaksanaan APBD 2017 dan pengembalian dana Persiba itu terkesan terburu-buru karena tahun masih berjalan, namun itu dilakukan karena ada dasar hukumnya.

"Ini karena ada tembusan surat dari Pak Idham, kemudian dari Gubernur DIY berkaitan dengan evaluasi Perda APBD Bantul 2017. Yang jelas ini bukan karena nuansa politik atau apa, ini inisiatif DPRD sendiri," katanya.

Ia mengatakan, sebab semenjak dana Persiba itu dikembalikan ke kas daerah beberapa tahun lalu oleh tersangka Idham Samawi (saat itu sebagai Manajer Persiba Bantul) hingga saat ini belum digunakan pemda karena tidak ada aturan yang jelas.

"Kita tanyakan dari sisi hukum seperti apa, tadi sempat wawancara dengan Aspidsus Kejati DIY, kemudian dari sisi anggaran. Intinya rekomendasi itu meminta anggaran itu tetap harus dilaksanakan, ini yang tadi dipertanyakan," katanya.

Ia mengatakan, hanya saja jawaban dari Pemda Bantul yang disampaikan Sekda Babtul Riyantono menyatakan akan dicairkan setelah ada rekomendasi dari BPKP atau BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Persiba.

Anggaran pengembalian dana Persiba oleh Idham Samawi ke kas daerah Bantul pada waktu itu sebesar sekitar Rp12 miliar. Dana itu awalnya hibah dari APBD Bantul melalui KONI, namun pada tahun itu aturan melarang adanya hibah bansos.

Kasus hibah Persiba yang melibatkan Idham Samawi atau mantan Bupati Bantul itu oleh Kejati DIY sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga penangannya sudah dihentikan.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024