Penetapan perda menara telekomunikasi ditunda

id menara

Penetapan perda menara telekomunikasi ditunda

ilustrasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta memutuskan untuk menunda penetapan persetujuan bersama antara pemerintah dan legislatif terkait Raperda Menara Telekomunikasi karena ada beberapa hal yang dinilai masih mengganjal.

"Pada prinsipnya, tidak ada masalah atas materi Raperda Menara Telekomunikasi. Hanya saja, masih ada menara telekomunikasi tidak berizin yang ada di lapangan. Ini yang menjadi permasalahan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko saat rapat paripurna di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menyelesaikan terlebih dulu permasalahan mengenai keberadaan menara telekomunikasi tidak berizin yang hingga kini masih berdiri dan beroperasi baru Raperda Menara Telekomunikasi bisa ditetapkan.

Sujanarko yang berasal dari Fraksi PDIP itu menjelaskan, legislatif tidak ingin merasa kecolongan jika menara-menara telekomunikasi tidak berizin tersebut kemudian diakomodasi sebagai menara yang legal.

"Ada beberapa pasal di dalam raperda yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menetapkan peraturan wali kota. Jangan sampai, peraturan wali kota yang nanti ditetapkan justru mengakomodasi menara-menara tidak berizin itu karena menara sudah ada terlebih dulu," katanya.

Di dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan Pansus Raperda Menara Telekomunikasi yang diketuai oleh Agung Damar Kusumandaru tidak hadir. Rapat pun sempat tertunda selama sekitar 1,5 jam sebelum ditetapkan keputusan untuk menunda persetujuan bersama Raperda Menara Telekomunikasi.

Sementara itu, Agung Damar yang dihubungi terpisah mengatakan, panitia khusus hanya memiliki kewenangan untuk menyusun aturan sedangkan keputusan untuk penertiban menara telekomunikasi tidak berizin sudah menjadi ranah dari pemerintah daerah.

"Silakan saja jika ingin menurunkan menara telekomunikasi tidak berizin. Itu bukan lagi menjadi kewenangan kami," katanya.

Raperda Menara Telekomunikasi sudah disertai dengan lampiran mengenai lokasi menara telekomunikasi yang tersebar di 222 titik dengan berbagai jenis menara.

Di salah satu pasal juga dinyatakan bahwa menara yang sudah didirikan sebelum peraturan ditetapkan harus memperoleh rekomendasi paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan. Menara juga harus digunakan sebagai menara bersama paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.

Selain itu, menara macrocell dan microcell yang belum memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan paling lambat satu tahun sejak peraturan diterbitkan.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas penundaan penetapan Raperda Menara Telekomunikasi.

"Perlu komunikasi dulu dengan pihak terkait. Tentunya dengan memperhatikan kepentingan bersama," katanya.

Sedangkan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, permasalahan menara telekomunikasi perlu dikaji secara menyeluruh, salah satunya dari sudut pemenuhan fasilitas untuk masyarakat yang dinilai cukup vital. (E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024