KI : desa masih belum terapkan keterbukaan informasi

id Komisi informasi

KI : desa masih belum terapkan keterbukaan informasi

Komisi Indormasi DIY melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada perangkat desa di Sleman. (Foto Diskominfo Sleman)

Sleman, (Antara Jogja) - Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menilai hingga Senin banyak pemerintah desa masih belum memahami, apalagi menerapkan keterbukaan informasi publik.

"Desa berdasarkan indikatornya merupakan badan publik sehingga punya kewajiban mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, saat ini banyak pemerintah desa yang belum menerapkannya," kata anggota KIP DIY Suharnanik Listyana di Sleman, Senin.

Menurut dia, atas dasar hal tersebut Komisi Informasi Provinsi DIY berinisiatif mengadakan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik di desa-desa.

Tantangan terbesar dalam penerapan keterbukaan informasi publik ini, kata dia, adalah pemerintah desa belum terbiasa memosisikan diri sebagai badan publik.

"Selama ini, sebagian besar sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi DIY adalah berlokasi di desa, umumnya di bidang pertanahan," katanya.

Sepanjang 2016, penyelesaian sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Provinsi DIY sebanyak 17 sengketa.

"Sengketa memang didominasi masalah pertanahan, yakni sebanyak 11 sengketa (64 persen), sisanya adalah mengenai perpajakan dua sengketa (12 persen), pengadilan dua sengketa (12 persen), izin perceraian satu sengketa (6 persen), dan izin gangguan satu sengketa (6 persen)," kata Suharnanik.

Dari sosialisasi itu, diharapkan pemerintah desa paham dan terapkan standarisasi keterbukaan informasi publik, minimal dengan pemebentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Jangan sampai masyarakat sudah memiliki kesadaran tinggi mengenai keterbukaan informasi publik, desa belum siap menerapkannya," katanya.***4***

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024