Forpi Yogyakarta minta reklame tunggak pajak disegel

id Reklame

Forpi Yogyakarta minta reklame tunggak pajak disegel

Ilustrasi (Foto ANTARA/Eka Arifa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta mendesak pemerintah daerah setempat bersikap tegas terhadap reklame yang menunggak pajak dengan cara menyegel papan reklame tersebut.

"Harus ada tindakan tegas. Misalnya menyegel dengan menutup reklame yang belum membayar pajak dengan spanduk. Dengan demikian, masyarakat pun mengetahuinya," kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada 13 reklame yang belum membayar pajak pada 2016 karena beberapa faktor, di antaranya tidak berizin atau habis masa izinnya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai Rp953,2 juta.

BPK mencatat 13 titik reklame yang dimiliki oleh delapan perusahaan penyelenggara reklame. Sebanyak delapan reklame berada di Jalan Abu Bakar Ali, dan sisanya berada di ruas jalan lain seperti Jalan Magelang, Jalan Pasar Kembang, Jalan RE Martadinata dan Jalan Jogonegaran.

Selain memasang spanduk, Forpi juga mendorong transparansi informasi mengenai papan reklame, mulai dari pemilik atau penyelenggaranya, kepatuhan membayar pajak, dan informasi mengenai lokasi reklame melanggar ketentuan atau tidak.

"Jika titik reklame tersebut diketahui melanggar aturan, maka Satuan Polisi Pamong Praja harus segera bertindak melakukan penertiban. Data mengenai titik-titik reklame yang tidak sesuai aturan itu pasti sudah ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, sudah menghubungi pemilik 13 papan reklame tersebut.

Dari 13 papan reklame, enam di antaranya sudah bersedia membayar dan sisanya belum memberikan kepastian.

"Dua dari enam yang sudah bersedia membayar, bahkan sudah membayar pajak yang tertunggak. Nilainya sekitar Rp350 juta," katanya.

Kadri menyatakan, temuan BPK tersebut disebabkan adanya peralihan peraturan penyelenggaraan reklame. Saat ini, penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 yang menggantikan perda lama.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, sebaiknya seluruh reklame yang melanggar aturan tersebut ditertibkan terlebih dulu.

"Perda penyelenggaraan reklame yang baru ditujukan untuk penataan reklame di Yogyakarta. Tentunya, ada beberapa reklame yang tidak sesuai aturan karena berada di taman, atau di trotoar. Perlu ada penertiban dulu," katanya.

Ia pun memastikan tidak akan mengeluarkan izin reklame jika lokasi reklame tersebut melanggar aturan.

"Jika secara teknis tidak benar, maka izin tidak akan kami keluarkan. Kami tidak berani menyalahi aturan," katanya. ***3***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024