Yogyakarta, (Antara Jogja) - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berharap anggota DPR RI menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik.
"Proses penegakan hukum tidak semestinya diganggu oleh manuver-manuver politik," kata Zaenur, di UGM Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, wacana DPR RI terkait pengajuan hak angket dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu, tidak tepat karena dikhawatirkan mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia berharap DPR menghentikan berbagai bentuk manuver politik yang dapat mempengaruhi proses hukum, antara lain ditempuh melalui hak angket. "Kami terus mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus KTP elektronik hingga tuntas," kata dia lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan hak angket kasus KTP elektronik yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik, dan anggota-anggota DPR.?
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuk nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
Selain itu, Zaenur menilai, revisi Undang Undang KPK dikhawatirkan akan menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR. Saat ini DPR mulai melakukan sosialisasi rencana revisi UU KPK, termasuk di beberapa perguruan tinggi.
Terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU KPK itu. Beberapa poin tersebut, yaitu muncul dewan pengawas, pengaturan penyadapan, KPK tidak dapat melakukan pengangkatan penyidik independen, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).***2***
(L007)
Berita Lainnya
Pukat UGM sebut kasus pencurian di rumah jaksa KPK banyak kejanggalan
Rabu, 4 Januari 2023 13:48 Wib
Pukat UGM menduga kode terkait kasus suap Haryadi Suyuti bukan yang pertama
Minggu, 28 Agustus 2022 21:54 Wib
Pukat UGM mendorong KPK jerat korporasi kasus suap Haryadi Suyuti
Kamis, 9 Juni 2022 22:36 Wib
Pukat UGM: Kasus Haryadi jadi awal membersihkan Yogyakarta dari korupsi
Kamis, 9 Juni 2022 21:14 Wib
TNI AL tangkap tiga kapal ikan berbendera Vietnam di Natuna
Rabu, 12 Januari 2022 12:04 Wib
Pukat UGM : Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlalu ringan
Senin, 30 Agustus 2021 21:09 Wib
Pukat UGM mendorong penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau
Selasa, 8 September 2020 19:50 Wib
Ketua Pukat UGM: Ekstradisi Maria bukti komitmen pemerintah tegakkan hukum
Selasa, 14 Juli 2020 21:55 Wib