Penyuap Bupati Klaten tak mampu sewa pengacara

id pengadilan tipikor

Penyuap Bupati Klaten tak mampu sewa pengacara

Mantan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta. Suramlan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasusnya yang telah memasuki tahap kedua dan aka

Semarang (Antara) - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan, penyuap Bupati Sri Suhartini dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut, mengaku tidak sanggup membayar pengacara yang akan mendampinginya dalam persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Suramlan dalam sidang perdana kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang tersebut.

Pengakuan Suramlan itu justru dipertanyakan oleh majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.

Setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan.

Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura.
***2***(I021)