Yogyakarta layangkan SP satu depo pengepresan elpiji

id depo elpiji

Yogyakarta layangkan SP satu depo pengepresan elpiji

Tambahn pasokan elpiji ke agen. (Foto ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melayangkan surat peringatan pertama kepada depo pengepresan elpiji di Lempuyangan setelah divonis melanggar aturan karena aktivitas yang dilakukan belum mengantongi izin.

"Surat peringatan pertama sudah dilayangkan. Kami akan tunggu bagaimana tanggapan mereka. Maksimal, surat peringatan akan dilayangkan hingga tiga kali," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, surat peringatan tersebut ditujukan agar pengelola depo pengepresan elpiji di Lempuyangan mengurus izin operasi dan izin gangguan. Jika tidak bisa memperoleh perizinan yang dibutuhkan, maka kegiatan di depo pengepresan harus dihentikan.

Permasalahan mengenai aktivitas depo pengepresan elpiji tersebut muncul setelah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi mencium bau tidak sedap yang berasal dari kegiatan di depo.

Masyarakat di sekitar lokasi hanya memberikan izin untuk kegiatan penimbunan atau distribusi tabung elpiji yang sudah rusak dan cacat, tanpa disertai aktivitas pengepresan. Namun, pengelola justru melakukan pengepresan tabung elpiji yang sudah rusak dan cacat.

Warga pun mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Yogyakarta agar pemerintah daerah bertindak cepat mengatasi permasalahan tersebut sehingga tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang semakin besar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, belum ada izin gangguan ataupun izin lain yang dimiliki pengelola depo pengepresan tabung elpiji di Jalan Argolubang Lempuyangan Yogyakarta.

"Seharusnya, pengelola mengurus izinnya terlebih dulu, baru bisa melakukan aktivitas pengepresan tabung elpiji yang sudah rusak atau cacat," katanya.

Sampai sekarang, lanjut Setiyono, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga belum menerima permohonan izin atas aktivitas pengepresan tabung elpiji yang sudah rusak.

Sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan di antaranya adalah kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan persetujuan dari warga di sekitar lokasi.

Sementara itu, Area Manager Communication and Relations Pertamina Jawa Bagian Tengah Andar Titi Lestari mengatakan, proses izin sedang berjalan yaitu untuk izin penimbunan dan pendistribusian tabung elpiji serta izin untuk pengepresan tabung elpiji.

Ia mengatakan, warga hanya memberikan persetujuan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi tabung elpiji saja.

"Kami pun sudah sepakat menghentikan aktivitas pengepresan sembari mencari formula yang tepat untuk meminimalisasi bau yang ditimbulkan akibat pengepresan ini," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024