Pansus Menara Telekomunikasi rekomendasikan penertiban menara bermasalah

id menara

Pansus Menara Telekomunikasi rekomendasikan penertiban menara bermasalah

ilustrasi (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan penertiban menara telekomunikasi bermasalah, yaitu menara yang dibangun selama masa pembahasan raperda.

"Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke eksekutif dan meminta eksekutif untuk bisa melakukan penertiban dalam waktu tiga bulan," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi Agung Damar Kusumandaru di Yogyakarta, Selasa.

Jika eksekutif menyetujui rekomendasi tersebut dan berkomitmen untuk melakukan penertiban dalam waktu tiga bulan, maka Pansus Menara Telekomunikasi akan menyampaikan usulan penyelenggaraan rapat paripurna untuk menetapkan raperda menjadi perda.

Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi melakukan pembahasan raperda sejak awal 2016 dan batas waktu akhirnya adalah pada saat raperda tersebut diparipurnakan atau ada persetujuan antara dewan dengan pemerintah daerah.

"Tenggat waktu tiga bulan untuk menertibkan menara bermasalah itu dihitung sejak raperda itu diparipurnakan," kata Agung.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, hanya ada 104 menara telekomunikasi yang memperoleh izin. Namun, di dalam lampiran Raperda Menara Telekomunikasi terdapat 222 titik menara telekomunikasi.

Selain rekomendasi mengenai penertiban menara telekomunikasi bermasalah, pansus juga menghasilkan sejumlah rekomendasi lain di antaranya mengenai keberadaan menara telekomunikasi di tanah negara.

"Asalkan menara tersebut tidak mengganggu utilitas dan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas bisa dipertimbangkan," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta sepakat menunda rapat paripurna penetapan Raperda Menara Telekomunikasi karena masih ada perbedaan pendapat, khususnya mengenai keberadaan menara telekomunikasi tidak berizin.

"Akan kami dorong untuk mengajukan hak angket mengenai menara telekomunikasi tidak berizin. Pemerintah sepertinya tidak tegas untuk menertibkan menara tidak berizin," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto.

Menurut dia, menara telekomunikasi yang tidak berizin seharusnya ditertibkan terlebih dulu, baru raperda dapat disahkan.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024