Inspektorat Bantul siap audit ulang OTT petugas TPR

id Bantul

Inspektorat Bantul siap audit ulang OTT petugas TPR

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melakukan audit ulang kerugian negara atas kasus operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi Parangtritis.

"Saya memang belum mendapat surat resminya dari penyidik, tetapi prinsipnya kita siap melaksanakan itu," kata Pelaksana Tugas Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat dikonfirmasi apakah akan melakukan audit ulang kasus itu di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, Inspektorat Bantul sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk audit kerugian negara setelah ada OTT Tim Saber Pungli Bantul terhadap dua petugas tempat pemungut retribusi (TPR) Pantai Parangtritis pertengahan Januari 2017.

Ia mengatakan dari hasil audit yang dilakukan di awal diketahui ada kerugian negara sebesar Rp61.000, angka tersebut jauh di bawah nomimal uang yang disita oleh anggota Tim Saber Pungli yang sebesar Rp500 ribu terhadap dua pegawai tersebut.

"Iya segitu, karena hasil pemeriksaan kami yang tidak bisa dipertangungjawabkan ya angka itu, sementara untuk yang lain tidak bisa kita kategorikan sebagai penyimpangan," katanya.

Bambang mengatakan saat ini kasus OTT terhadap dua petugas TPR Pantai Parangtritis itu sudah ditangani tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bantul setelah hasil audit oleh Inspektorat diserahkan ke lembaga penegak hukum itu.

"Belum koordinasi, dan setelah kami audit kembali ke penyidik polres karena ada mekanisme dari mereka sendiri. Prinsipnya kita sesuai SOP (standar operasional prosedur)-nya, kalau ada permohonan audit ulang harus ada surat resmi," katanya.

Sementara itu, ketika ditanya rekomendasi yang diberikan pemkab terhadap kasus OTT dua PNS yang diperbantukan di TPR Parangtritis itu, Bambang mengatakan, tidak memberikan rekomendasi apalagi menyimpulkan, karena keputusan merupakan kewenangan pengadilan.

"Itu kami dimintai bantuan dari penyidik, kami tidak merekomendasikan apalagi menyimpulkan hasilnya, dan hasil perhitungan seperti itu, itu nanti biar kewenagan pengadilan yang putuskan setelah prosesnya selesai dan saya tidak bisa menilai," katanya.

(KR-HRI)