UII: Polri segera ungkap kekerasan terhadap Novel

id UII: Polri segera ungkap kekerasan terhadap Novel

UII: Polri segera ungkap kekerasan terhadap Novel

Rektor UII Nandang Sutrisno (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Nandang Sutrisno meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku beserta motif tindak kekerasan yang dilakukan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

"Kami juga mendorong presiden untuk mengawal proses pengungkapan kasus kekerasan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan agar berjalan secara cepat dan transparan," kata Nandang saat menyampaikan pernyataan sikap UII atas kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengalami kekerasan oleh orang yang belum diketahui identitasnya pada Selasa (11/4). Bagi publik rasanya sulit untuk tidak menghubungkan tindak kekerasan tersebut dengan tugas Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

Apalagi, saat ini Novel Baswedan sedang telibat dalam penanganan korupsi KTP elektronik yang diduga kuat melibatkan para penguasa dan mantan penguasa di negeri ini.

"KPK merupakan salah satu lembaga negara yang lahir dari `rahim` reformasi. Pembentukan KPK didasari atas fenomena korupsi di Indonesia yang semakin meluas dan sistematik menggurita di semua sektor," katanya.

Ia mengatakan, KPK masih menjadi harapan publik untuk menjadi "trigger mechanism" dalam pemberantasan korupsi. Kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi telah nampak dari keberhasilannya dalam mengungkap beberapa skandal megakorupsi yang menyeret oknum-oknum pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Dalam pengungkapan tersebut tidak jarang ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK, baik melalui `judicial review` UU KPK, revisi UU KPK, kriminalisasi maupun teror dalam berbagai bentuk," katanya.

Oleh karena itu, kata Nandang, UII mengutuk keras segala teror terhadap KPK dalam bentuk apapun serta menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK termasuk menolak Rancangan UU KPK yang saat ini sedang disosialisasikan DPR RI karena materinya bukan memperkuat tetapi cenderung melemahkan KPK.

(U.B015)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024