Pemohon gugatan harapkan putusan sela MK

id Pilkada

Pemohon gugatan harapkan putusan sela MK

ilustrasi (istimewa)

Jogja (Antara) - Pemohon gugatan perkara Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta yaitu tim pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela atas perkara yang diajukan.

"Kami harapkan ada putusan sela dari hakim konstitusi untuk memvalidasi pemilih tambahan dan untuk menghitung kembali surat suara di seluruh tempat pemungutan suara," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Pilkada Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Danang, permintaan tersebut senada dengan kesimpulan tertulis yang sudah disampaikan ke majelis hakim MK pada Rabu (12/4) yaitu mempertanyakan profesionalitas penyelenggara pemungutan suara khususnya untuk administrasi data pemilih tambahan serta menentukan surat suara sah dan tidak sah.

Berdasarkan temuan tim pasangan calon nomor satu, jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih pada saat pilkada tercatat sebanyak 2.209 pemilih. Data tersebut sesuai hasil rekapitulasi pada saat penghitungan suara.

Namun, jumlah tersebut lebih banyak dibanding dengan jumlah surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta usai penetapan daftar pemilih tetap yaitu 1.030 lembar.

"Padahal, untuk menjadi pemilih tambahan harus memiliki surat keterangan atau e-KTP. Mengapa jumlah pemilih tambahan lebih banyak dibanding jumlah surat keterangan yang diterbitkan dinas," katanya.

Danang menambahkan, dari total 794 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Yogyakarta terdapat 442 TPS yang memiliki pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya, namun tidak masuk dalam data surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil usai penetapan DPT.

Sedangkan untuk permintaan menghitung kembali surat suara di seluruh TPS, lanjut Danang didasarkan pada pembukaan surat suara secara sampling pada saat rekapitulasi.

"Seharusnya, tidak dilakukan sampling tetapi dihitung ulang semuanya," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto juga memastikan sudah menyampaikan kesimpulan tertulis ke majelis hakim.

"Pada dasarnya, kami tetap membantah seluruh materi perkara yang diajukan. Semuanya sudah kami lakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan dan kami bekerja profesional," katanya.

Mengenai jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan yang dipermasalahkan, Wawan mengatakan bahwa seluruh pihak tidak dapat memastikan pilihan setiap pemilih dalam daftar pemilih tambahan.

"Tidak ada yang tahu siapa yang akan diuntungkan karena pemilihan berjalan dengan langsung umum bebas dan rahasia," katanya.

Sedangkan untuk konsistensi menetapkan surat suara sah atau tidak sah, Wawan mengatakan bahwa penyelenggara pemilu sudah bertindak profesional. "Dari rekapitulasi suara di tingkat kota, dapat dinyatakan bahwa penyelenggara konsisten menentukan apakah surat suara itu sah atau tidak," katanya.

Sementara itu, tim pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi juga memastikan sudah menyampaikan kesimpulan tertulis.

"Dari proses persidangan yang sudah berlangsung dapat diketahui bahwa tidak ada bukti-bukti yang mendukung gugatan pilkada yang diajukan dan termohon bisa mematahkan argumen dari pemohon," kata calon wakil wali kota pasangan nomor dua Heroe Poerwadi.

Oleh karena itu, Heroe pun optimistis bahwa majelis hakim dapat menilai gugatan perkara tersebut dengan bijak dan memutuskan perkara dengan adil.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024