Aparat Bantul punya wewenang mengatasi penambangan ilegal

id Dprd bantul

Aparat Bantul punya wewenang mengatasi penambangan ilegal

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suryono mengatakan, aparat pemerintah setempat punya wewenang mengatasi penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Srihardono Pundong.

"Dari kepolisian dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul itu punya wewenang karena penambangan itu terjadi di daerahnya, jadi kalau di daerahnya punya wewenang banget," kata Anggota Komisi C DPRD Bantul ini di Bantul, Jumat.

Menurut dia, lembaga legislatif memang sudah mendengar kabar aktivitas penambangan pasir dengan mesin penyedot yang tidak berizin di aliran Sungai Opak wilayah pedukuhan Poyahan, Desa Srihardono Pundong.

Ia mengatakan, sejauh ini perda baik di DIY maupun Bantul yang mengatur tentang penambangan belum ada, tetapi paling tidak penambangan yang gunakan mesin atau alat berat maupun penyedot pasir itu harus ditertibkan karena dilarang.

"Bahkan itu bisa dilakukan kepolisian dan penegak perda dalam hal ini Satpol PP, meskipun perdanya belum jadi di DIY, mestinya Satpol PP dan kepolisian di wilayah itu juga ikut bertanggung jawab," katanya.

Dengan demikian, kata politisi dari Partai Golkar ini, Pemda Bantul maupun aparat kepolisian setempat bisa melangkah untuk melakukan penertiban sambil berkoordinasi dengan DIY, karena memang untuk izin tambang itu ada di ranah Pemda DIY.

"Bahkan Gubernur DIY pernah menyampaikan ada enam penambang liar waktu itu pemda dan kepolisian juga bertanggung jawab. Kalau izinnya ranah DIY, namun posisi sekarang ini perda belum jadi, baru draf raperdanya," katanya.

Menurut Suryono, aparat pemda dan kepolisian harusnya bisa mengarahkan dan menertibkan atau setidaknya bertemu dengan warga pihak penambang untuk diskusi karena kalau menggunakan mesin itu dilarang.

"Ini karena berkaitan dengan kehidupan `wong cilik` sehingga tidak diperbolehkan gunakan mesin, karena selain merusak lingkungan juga akan membuat istilahnya matinya kehidupan penambang dengan alat tradisional," katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pedukuhan Poyahan, Harbiyanto mengatakan, warga setempat telah sepakat menolak beroperasinya tambang pasir ilegal di aliran Sungai Opak di wilayahnya yang berlangsung belum lama ini.

Menurut dia, alasan penolakan warga, selain bisa merusak lingkungan, tambang pasir ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir dapat mengancam mata pencaharian warga sekitar yang bekerja sebagai penambang pasir tradisional.

"Yang sedang saya lakukan sekarang ini adalah menggalang tanda tangan massal terkait penolakan penambang pasir. Ada lima pedukuhan yang warganya menolak penambangan itu," katanya. ***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024