Bangunan baru wajib miliki rekomendasi proteksi kebakaran

id Kebakaran

Bangunan baru wajib miliki rekomendasi proteksi kebakaran

Ilustrasi kebakaran (Foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pengurusan izin mendirikan bangunan di Kota Yogyakarta harus menyertakan rekomendasi jaringan proteksi kebakaran dari Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta mulai 2017 sebagai upaya mengantisipasi kebakaran.

"Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan jenis apapun yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta harus menyertakan rekomendasi proteksi kebakaran. Rekomendasi menjadi syarat yang tidak boleh ditinggalkan," kata Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta akan memberikan rekomendasi mengenai titik jaringan proteksi kebakaran yang harus dimiliki disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan.

"Misalnya saja keberadaan titik `smoke detector` dan titik penempatan alat pemadam api ringan (APAR). Nanti, akan ada petugas khusus atau inspektur yang menentukan keberadaan titik-titik tersebut," katanya.

Dinas Pemadam Kebakaran, lanjut dia, akan terlibat dalam proses pengawasan saat pembangunan guna memastikan bahwa jaringan proteksi kebakaran tersebut benar-benar dipenuhi oleh pemilik bangunan.

Jika tidak, lanjut Rajwan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan selaku instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan IMB dalam mencabut kembali izin yang sudah dikeluarkan.

Jaringan proteksi kebakaran tersebut, kata Rajwan memungkinkan bangunan mampu melakukan penanganan awal apabila terjadi kebakaran. "Misalnya saja, jika terdeteksi asap maka air akan langsung menyemprot secara otomatis untuk memadamkan api," katanya.

Selain untuk bangunan-bangunan baru, lanjut Rajwan, keberadaan jaringan proteksi kebakaran sebenarnya juga diperlukan untuk bangunan-bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta.

Di Kota Yogyakarta, penyebab utama kebakaran adalah korsleting listrik, ledakan tabung gas, dan kelalaian saat menyalakan lilin.

"Pengetahuan warga untuk melakukan langkah pencegahan kebakaran dan kemampuan petugas pemadam kebakaran juga harus terus ditingkatkan selain menambah fasilitas pendukung," katanya.

Pada Rabu (19/4), Dinas Kebakaran bersama Taman Pintar Yogyakarta akan melakukan simulasi penanggulangan kebakaran untuk meningkatkan kemampuan petugas mengatasi kebakaran di tempat umum, khususnya di objek wisata.***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024