Menara telekomunikasi melanggar mulai diberi teguran

id menara

Menara telekomunikasi melanggar mulai diberi teguran

Menara telekomunikasi liar (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengawali proses penertiban menara telekomunikasi ilegal dengan memberikan teguran lisan kepada menara telekomunikasi yang melanggar aturan.

"Sembari menunggu pengesahan raperda mengenai menara telekomunikasi ilegal, maka kami mengawalinya dengan memberikan teguran lisan yang akan dilanjutkan dengan peringatan dan nantinya penertiban," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sudah ada sekitar 30 menara telekomunikasi melanggar aturan yang sudah memperoleh teguran lisan dan jumlahnya akan terus bertambah sesuai jumlah menara telekomunikasi yang melanggar aturan.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, jumlah menara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin tercatat sebanyak 104 menara, namun dalam lampiran Raperda Menara Telekomunikasi tercatat sebanyak 222 titik menara telekomunikasi. "Jumlah menara yang akan memperoleh teguran adalah selisihnya," kata Sulistiyo.

Setelah teguran, Sulistiyo memastikan akan melanjutkan proses pemberian surat peringatan kepada menara telekomunikasi sesuai aturan yang berlaku. "Setelah ada keputusan dari pengadilan, baru bisa dilakukan penertiban jika menara telekomunikasi itu benar dinyatakan melanggar aturan," katanya.

Hal senada disampaikan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana yang menyatakan teguran tersebut menjadi pemberitahuan awal kepada pemilik menara telekomunikasi bahwa menaranya melanggar aturan.

"Tentunya, teguran itu menjadi informasi awal. Tujuannya agar pemilik menara tahu dan segera melakukan perbaikan agar tidak lagi melanggar aturan," katanya.

Nurwidi mengatakan penertiban menara telekomunikasi yang melanggar aturan akan dilakukan seperti saat menertibkan reklame. "Setelah peraturan daerah tentang menara telekomunikasi ditetapkan, maka akan segera dilakukan penertiban. Awalnya, kami beri teguran lisan dulu seperti saat ini," katanya.

Sedangkan mengenai keberadaan menara telekomunikasi baru yang ditengarai tidak berizin, Nurwidi mengatakan akan tetap memberikan teguran yang dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan baru penertiban setelah ada keputusan dari pengadilan.

Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi meminta Pemerintah Koya Yogyakarta melakukan penertiban terhadap menara yang berdiri selama raperda dibahas, yaitu dari awal 2016 hingga saat ini.

Penertiban menara telekomunikasi yang melanggar tersebut sudah harus dapat diselesaikan dalam tiga bulan. "Tentu bisa. Tidak ada yang tidak mungkin bisa diselesaikan," kata Nurwidi. E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024