Menteri LHK : Karst Gunungsewu tidak boleh ditambang

id Kars Gunungsewu

Menteri LHK : Karst Gunungsewu tidak boleh ditambang

Salah satu gua karst yang melingkupi Kali Suci di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto gunungkidulhandayani.wordpress.com)

Gunung Kidul (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai batuan gamping di kawasan bentang alam karst Gunungsewu tidak boleh ditambang.

Untuk itu, dirinya meminta tiga wilayah yang merupakan wilayah Gunungsewu yakni Gunung Kidul, Wonogiri dan Pacitan menjaga kelestariannya.

"Sebagian kawasan bentang alam karst Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu tidak boleh ditambang, KBAK yang meliputi Gunung Kidul, Pacitan dan Wonogiri. Untuk itu kita kelola dan tangani secara hati-hati," kata Siti Nurbaya pada peresmian Pasar Ekologi Argowijil, Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan tatanan ekosistem karst Gunungsewu memiliki keragamanan geologi bilologi dan budaya.

"Tadi Gubernur DIY mengatakan aspek budaya, dan beberapa upaya yang dilakukan oleh desa menerapkan kearifan lokal dan aturan," katanya.

Siti Nurbaya mengatakan Kawasan Gunungsewu sudah diakui dunia, dengan menetapkan geopark internasional. Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menjaga kelestarian.

"Oleh karena itu mari kita jaga dengan baik, kita kelola dengan baik, dan konsisten, dan kita jaga ekonomi masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan," imbaunya.

Dia mengatakan penambangan dengan fungsi ekosistem karst harus kelola dengan hati-hati. Dia mengapreisiasi langkah Pemerintah DIY yang melarang wilayah lindung untuk ditambang.

"Mana yang baik untuk produktivitas sudah disampaikan secara detail, ucapan terima kasih tak terhingga karena sudah mengajak masyarakat memahami lingkungan dengan baik," katanya.

Ia mengataan pesan dari Presiden Jokowi kepada Menteri ESDM, Menteri KLHK, dan Menteri Kesehatan, untuk memeperhatikan pertambangan rakyat, dan untuk menangani pertambangan yang tanpa izin harus diberikan penertiban dan legalitasnya dengan baik.

"Jadi bapak presiden itu tidak mau lagi ada istilah liar, misalnya perambah liar di hutan, perambah hutan liar tidak boleh lagi kata-kata itu, yang ada adalah masyarakat yang harus kita hormati dan harus kita bimbing secara tertib ketika berusaha, termasuk ketika melakukan penambangan," katanya.

Ia mengatakan hasil inventarisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah rusak 557 ribu hektare dengan pertambangan tanpa izin, di 8.386 lokasi di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 352 lokasi sudah dilakukan penelitian mendalam diketahui 37 persen tambang pasir dan batu, 25 tambang emas, dan tambang batu gambing 3 persen. Untuk masalah perizinan, 74 persen tanpa izin dan hanya 3 persen izin pertambangan rakyat.

Selanjutnya, 14 persen di kawasan hutan 84 masih aktif 16 sudah berupa bekas tambang tetapi tak direklamasi. "Penambangan tanpa izin pesan bapak presiden agar kita bina dengan baik, diberikan izinnya diberikan bimbingan teknis sesuai ketentuan lingkungan dan pertambangan," tuturnya.

(KR-STR)