DPRD perpanjang waktu pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi

id DPRD

DPRD perpanjang waktu pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penataan Menara Telekomunikasi Bersama untuk penyempurnaan materi regulasi itu.

"Raperda tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama itu kami ingin minta waktu lagi untuk pembahasan, dalam hal ini minta perpanjangan waktu," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul Suryono di Bantul, Selasa.

Menurut dia, raperda tentang menara telekomunikasi tersebut sedianya disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD akhir pekan lalu, namun dalam forum tersebut disepakati agar ada perpanjangan waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Berkaitan dengan perpanjangan waktu pembahasan raperda itu, kata politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini sudah menyampaikan ke Badan Pembentukan Perda dan pimpinan lembaga legislatif agar ada penjadwalan ulang.

"Untuk pengunduran waktu sebenarnya waktunya belum ditentukan, tapi karena ada aturan kalau istilahnya minta mundur maksimal 30 hari, Insya Allah dalam 30 hari itu kita bisa selesai berkaitan dengan raperda ini," katanya.

Ia mengatakan, latar belakang yang menyebabkan Pansus minta perpanjangan waktu pembahasan karena ada hal-hal yang perlu diperdalam dan dibahas baik itu masalah letak menara yang menyalahi tata ruang dan belum berizin.

"Kan banyak sekali menara telekomunikasi yang belum berizin dan juga istilahnya sudah berizin namun belum selesai, maka ini juga termasuk dalam materi yang saya minta perpanjangan waktu," katanya.

Menurut dia, selain membahas Raperda tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, Pansus ini juga membahas Raperda tentang Perizinan Penataan Ruangan, namun untuk regulasi ini sudah disepakati menjadi perda pada rapat paripurna beberapa hari lalu.

"Untuk raperda perizinan itu saat rapat kemarin sudah 99 persen sudah selesai. Sehingga sudah ada kesepakatan untuk kita ketok (sahkan)," kata Suryono.

(KR-HRI)