Pemkab Kulon Progo rumuskan pemutakhiran data kemiskinan

id kemiskinan

Pemkab Kulon Progo rumuskan pemutakhiran data kemiskinan

Ilustrasi kemiskinan (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merumuskan indikator metode pemutakhiran mandiri warga miskin karena masih banyak yang belum masuk data kemiskinan.

"Data ini akan diperbaharui setiap enam bulan sekali. Harapannya, data kemiskinan menjadi acuan kebijakan pemerintah dalam membuat program pemberdayaan masyarakat atau memberi bantuan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo Abdul Kahar di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi denganTim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data akan dilaporkan ke TNP2K secara berkala, supaya bantuan dari pemerintah pusat hingga kabupaten tepat sasaran.

"Pembaruan data kemiskinan yang dilakukan Badan Pusat Statistik setiap tiga tahun sekali. Hal ini terlalu lama, untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Untuk itu, kami melalukan perbaikan data kemiskinan setiap enam bulan sekali dan dinilaikan ke TNP2K," katanya.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam album kemiskinan maupun sumber data lainnya, untuk mau berinisiatif mendaftarkan diri.

"Kami masih membahas indikator yang nantinya memutuskan apakah mereka masuk warga miskin atau tidak. Sejauh ini sudah ada 20 sampai 24 poin indikator dari TNP2K," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan komisi IV minta untuk data album kemiskinan dilakukan tinjauan kembali .selama ini masih banyak warga miskin yang tidak bisa mengakses program sosial karena terganjal tidak masuk dalam data album kemiskinan.

Selain itu, kata Priyo, banyak warga miskin juga tidak bisa mengakses program unggulan bedah rumah dikarenakan tidak masuk data album kemiskinan.

"Khusus, program bedah rumah untuk persyaratan untuk dipermudah. Ada kebijakan karena ini warga miskin dengan segala keterbatasan tentunya banyak persoalan yang perlu disikapi dengan bijaksana," katanya.

Menurut dia, persyaratan status tanah hendaknya tidak harus bersertifikat cukup dengan kejelasan tanah yang bisa didirikan dan persyaratan proposal juga dipermudah. "Mana mungkin warga miskin bisa buat proposal yang ideal mikir sehari hari saja susah apalagi suruh buat proposa," lanjutnya.
KR-STR