Dispar harapkan Pokdarwis Bejiharjo jalankan kesepakatan

id Gunung kidul

Dispar harapkan Pokdarwis Bejiharjo jalankan kesepakatan

Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan operator dan kelompok sadar wisata di Kawasan Desa Wisata Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo menjalankan kesepakatan yang disepakati pada 2016.

"Hal ini untuk mengurangi konflik yang sering muncul antaroperator," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Hary Sukmono di Gunung Kidul, Rabu.

Ia mengakui dalam beberapa hari terakhir ada ketegangan antaroperator yang dipicu salah satu operator tidak menyepakati perjanjian yang difasilitasi oleh Polres Gunung Kidul, Sabtu 24 September 2016 lalu.

Beberapa kesepakatan di antaranya mengenai kewajiban tarif, dan kerja sama antaroperator yang selama ini mengelola destinasi wisata seperti Gua Pindul hingga Situs Sokoliman.

"Ada sedikit kesalahpamahaman komunikasi antaroperator yang dipicu karena ada yang tidak menjalankan kesepakatan. Namun sudah bisa diatasi," katanya.

Ia mengatakan permasalahan yang ada merupakan salah satu dinamika di sebuah destinasi wisata yang terus berkembang. Untuk itu ke depan, salah satu solusi adalah pendirian Badan Usaha Milik desa (BUMdes) Desa Bejiharjo.

Saat ini pihak desa sudah membentuk BUMdes dan tinggal menjalankan, dan akan terlibat dalam pengelolaan seluruh destinasi yang ada di Desa Bejiharjo.

Hary berharap dengan BUMdes pengelolaan destinasi wisata yang ada bisa lebih baik dan tidak ada lagi gesekan antaroperator.

"Lembaga desa badan usaha milik desa akan kita libatkan. BUMdes berperan sebagai usaha pariwisata," katanya.

Sementara Sekretaris Camat Kecamatan Karangmojo Rakhmadian Wijayanto menyampaikan pihak kecamatan akan melakukan pengawalan terhadap pembentukan dan pelaksanaan program BUMdes.

"Kami persiapkan solusi BUMdes. BUMdes sudah terbentuk mekanisme pengaturan harus tegas akan kita kawal dari kecamatan," katanya.

Dia menyampaikan nantinya, BUMDes memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan, dan peraturan yang ada harus dijalankan secara baik oleh seluruh operator yang selama ini mengelola destinasi yang ada.

"BUMdes tidak bisa ditawar. Destinasi wisata, bukan milik perseorangan atau pengusaha," tandasnya. ***1***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024