Pemkab relokasi dua KK terdampak longsor Samigaluh

id Kulon progo

Pemkab relokasi dua KK terdampak longsor Samigaluh

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta berencana merelokasi dua kepala keluarga terdampak tanah longsor di Dusun Jeruk, Desa Gerbosari.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Astungkoro di Kulon Progo, Rabu, mengatakan berdasarkan kajian tim peneliti dari Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM) merekomendasikan supaya merelokasi dua warga terdampak langsung longsor di Desa Gerbosari Kecamatan Samigaluh.

"Hasil kajian dari UGM menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang nantinya akan disampaikan dalam bentuk nota kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Salah satu isi rekomendasi yaitu relokasi warga terdampak tanah longsor," tuturnya.

Ketika disinggung mengenai relokasi, Astungkoro menyebutkan salah satu dari dua warga Kepala Keluarga (KK) yang harus direlokasi, telah memiliki lahan untuk relokasi.

"Untuk satu KK lainnya, masih akan dibahas kelanjutan langkah yang akan diambil," ucapnya.

Selain itu, kata Astungkora, tim dari UGM juga merekomendasikan pembuatan drainase yang mencegah air masuk ke dalam rekahan-rekahan pemicu longsor. Berikutnya, meminta kepala dusun setempat untuk memberikan informasi secara berkala kepada warga mengenai pergerakan tanah. Rekomendasi lainnya, yakni melakukan penanaman tanaman keras, untuk mengantisipasi air masuk ke dalam rekahan.

"Kami akan mencari data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mengenai curah hujan. Mengingat ada dua potensi pendorong longsor, yaitu gempa dan curah hujan, curah hujan memiliki potensi yang cukup besar," ujarnya, menjelaskan.

Pakar Geologi UGM Wahyu Wilopo mengatakan untuk menentukan lokasi relokasi, pertama yang dilihat adalah faktor aman, jarak tidak terlalu jauh dengan lokasi mata penchaaian penduduk, dan memperhatikan sistem sosial budaya di tempat yang baru. Relokasi bukan hanya sekadar memindahkan penduduk ke satu tempat ke tempat lain, tapi menjamin orang yang direlokasi itu tetap aman, perekonomiannya tetap bagus.

Persoalan jarak aman tidak bisa ditentukan lewat angka 200 meter, 300 meter, 500 meter dari lokasi kejadian. Yang perlu dilihat apakah di lokasi yang baru tidak ada ancaman, bukan hanya ancaman longsor, melainkan ancaman lain.

"Jangan sampai seperti warga Sijeruk, Banjarnegara, mereka itu korban longsor 2007 kemudian direlokasi ke lokasi yang baru, namun lokasi relokasi mereka justru terkena longsor pada 2016 lalu. Kasus lainnya di Agam, warga yang direlokasi akibat benacana, kembali ke tempat tingal awal, karena perekonomian di relokasi tidak bagus," katanya.***4***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024