Pemkab Kulon Progo revitalisasi Selo Adikarto

id selo adikarto

Pemkab Kulon Progo revitalisasi Selo Adikarto

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merevitalisasi anak usaha Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT Selo Adikarto yang bermasalah dalam pembuatan akta perseroan terbatas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Senin, mengatakan penundaan penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal PT Selo Adikarto (SAK) sebesar Rp4 miliar karena masalah administrasi pembuatan akta perseroan terbatas.

"Saat itu, pemahaman berbeda tentang persyaratan mendirikan PT. Sehinga, dokumen-dokumen yang harus dibuat, tidak dibuat. Hal ini yang kami perbaiki sekarang, sekaligus sebagai momen memperbaiki administrasi internal SAK," kata Astungkara.

Ia mengatakan pemkab juga memperbaiki sumber daya manusia PT SAK, administrasi dan pelapora pertanggung jawaban, termasuk perlu atau tidaknya penyertaan modal.

"PT SAK merupakan perusahaan daerah, yang ke depan akan menghadapi banyak persaingan. Penundaan penyertaan modal sebagai langkah memperbaiki internal," katanya.

Anggota Fraksi Bersatu DPRD Kulon Progo Sugianto mengatakan PT Selo Adikarto pernah bangkrut karena adanya korupsi yang melibatkan internal, dan mulai bangkit pada akhir 2015.

"Kami harus hati-hati sebelum memberikan persetujuan penyertaan modal Rp4 miliar kepada PT Selo Adikarto. Jangan sampai, kasus sebelumnya terulang kembali," kata Sugianto.

Menurut dia, di PT Selo Adikarto potensial sekali terjadi tindak korupsi. Untuk itu, Fraksi Bersatu akan melihat manajemen PT Selo Adikarto, sumber daya manusia, kondisi keuangan dan sumbangan PT tersebut ke pemkab.

"Di PT Selo Adikarto sangat potensial terjadi korupsi. Kami minta manajemen PT Selo Adikarto untuk lebih transparan," katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto mengatakan penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada PT Selo Adikarto merupakan aktivitas investasi kembali (reinvestment). Oleh karena itu harus didahului dengan pengujian atas kelayakan investasi tersebut secara cermat, obyektif, dan profesional.

"Hal itu guna menghindari risiko kegagalan investasi yang akan membebani APBD," katanya.

FPG menilai investasi kembali tersebut dapat dilaksanakan jika terdapat kepastian dan alasan yang kuat, bahwa investasi kembali tersebut akan memberikan keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi bagi warga Kulon Progo. Oleh karena itu diperlukan adanya uji kelayakan baik secara hukum maupun secara ekonomis.

Menurut Widiyanto, kedua aspek tersebut perlu dikaji agar dapat diperoleh bukan hanya legitimasi hukum semata atas investasi tersebut, tetapi juga dapat dipastikan bahwa investasi tersebut memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Kulon Progo dan tidak membebani APBD.

"Kami menyarankan dari penambahan modal tersebut untuk dilaksanakan tepat sesuai sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama daerah yang sangat membutuhkan," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Aji Pangaribawa. Ia meminta PT Selo Adikarto menjelaskan rencana-rencana awal adanya pemberian modal ini.

"Kami minta kejelasan mengenai strategi dan perencanaan dari manajemen PT Selo Adikarto terhadap langkah-langkah awal yang diambil dengan adanya pemberian modal Rp4 miliar," katanya.



(U.KR-STR)