Pemkab imbau ASN mendaftar jadi Kepala OPD

id Gunung Kidul

Pemkab imbau ASN mendaftar jadi Kepala OPD

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong aparatur sipil negara yang memenuhi syarat untuk mendaftar kepala organisasi perangkat daerah yang masih kosong.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunung Kidul Sigit Purwanto di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan dalam seleksi terbuka pimpinan OPD masih dibuka sampai Jumat (28/4).

"Waktu pendaftatan kurang dua hari, kami berharap ASN yang memenuhi syarat bisa mendaftar. Namun untuk perkembangan jika tidak memenuhi syarat maka akan diperpanjang. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Sigit.

Dia berharap semua OPD yang kosong bisa segera diisi. Syarat minimal pendaftar setiap OPD yakni empat orang pendaftar dan jika kurang bisa dilakukan perpanjangan. Namun jika kurang akan dilakukan perpanjangan.

"Kalau diperpanjang, seleksi mundur. Semoga tidak ada perpanjangan," katanya.

Kepala Bidang Mutasi BKPP Gunung Kidul Gustijaningsih mengatakan hingga Rabu (26/4) 14.00 WIB sudah ada 25 pelamar yang melamar delapan OPD yang kosong. Adapun jabatan yang kosong Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

"Total sampai hari ini ada 25 orang yang mendaftar," katanya.

Ia mengatakan dari delapan OPD baru ada empat OPD yang memenuhi syarat dengan minimal empat orang pendaftar, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Koperasi dan UKM, dan Kesatuan Bangsa dan Politik, sisanya masih di bawah empat orang.

"Untuk dinas kesehatan belum ada yang mendaftar," katanya.

Sekda Gunung Kidul Drajat Ruswandono menyampaikan era terbuka pihak pemkab tidak ada motivasi lain selai mendapatkan pemimpin OPD yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Gunung Kidul sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 dengan ini Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada instansi.

"Sekarang eranya transparan, tidak ada motivasi lain," ujarnya.


(U.KR-STR)