Penerimaan Pajak Kanwil DJP DIY Rp1,2 triliun

id Kanwil

Penerimaan Pajak Kanwil DJP DIY Rp1,2 triliun

Kantor pajak yogyakarta (Foto Antara/Shinta)

Jogja (Antara) - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta per 28 April 2017 mencapai Rp1,2 triliun atau 22,47 persen dari target tahun ini.

"Target tahun ini Rp5.268 miliar dan capaiannya 22,47 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Yuli, dengan capaian pajak Rp1,2 triliun berarti penerimaan pajak DJP DIY mengalami pertumbuhan 22,5 persen dibandingkan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

"Dibanding tahun lalu sampai dengan tanggal yang sama tumbuh sebesar Rp966 miliar," ucap Yuli.

Di Kanwil DJP DIY jumlah wajib pajak (WP) ada sekitar 507.421 terdiri atas wajib pajak Badan 36.284, obyek pajak nonkaryawan 73.998 dan obyek pajak karyawan 397.139.

Sementara itu, hingga mendekati hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pada 30 April 2017, realisasi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT sebanyak 221.590 yang terdiri atas 7.752 wajib pajak badan, 18.829 objek pajak nonkaryawan, dan 195.009 objek pajak karyawan.

Berdasarkan data realisasu pelaporan SPT itu, tingkat kepatuhan wajib pajak di DIY secara umum mencapai 92 persen. Tingkat kepatuhan pajak paling tinggi adalah objek pajak karyawan yang mencapai 99 persen, disusul objek pajak non karyawan mencapai 74 persen, dan wajib pajak badan 41 persen.

(L007)