Yogyakarta (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta mengancam akan mencabut kepemilikan kartu bukti pedagang jika pedagang pasar tradisional nekat menjual produk atau makanan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Kami akan bersikap tegas, tentunya diawali dengan proses teguran dan pembinaan ke pedagang. Jika pedagang masih saja nekat menjual produk yang mengandung bahan berbahaya, kami akan mencabut kartu bukti pedagang (KBP) yang dimiliki," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, ketegasan terkait larangan menjual produk makanan dengan tambahan bahan makanan berbahaya tersebut sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar.
Penambahan bahan makanan berbahaya tersebut, lanjut dia, bisa saja dilakukan atas inisiatif pedagang yang ingin agar makanan yang dijualnya lebih awet atau tambahan bahan berbahaya tersebut dilakukan sejak dari distributor.
"Tetapi, untuk menambah bahan makanan berbahaya seperti formalin di pasar akan sulit dilakukan karena lokasinya sempit," katanya.
Ia mengatakan pengawasan selalu dilakukan secara rutin meskipun tidak dapat dilakukan menyeluruh ke setiap pedagang karena keterbatasan sumber daya manusia.
"Kami juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang dijual di pasar tradisional," katanya.
Sebelumnya, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelasa I Yogyakarta melakukan pemeriksaan kandungan formalin pada komoditas olahan ikan yang dijual di Pasar Beringharjo Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tiga produk olahan ikan yang mengandung formalin dari 20 produk yang diuji. Ketiganya adalah ikan jambal, teri nasi, dan teri kering.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam satu kilogram produk terdapat satu miligram formalin. Angka tersebut cukup tinggi," kata Kepala Sub Seksi Tata Pelayanan KIPM Kelas 1 Yogyakarta Maria Theresia.
Ia kemudian meminta konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk ikan atau olahannya. "Biasanya, tidak ada lalat di sekitar produk makanan yang mengandung formalin dan tidak ada bau khas ikan," katanya.
Konsumen pun diminta mengolah ikan dengan benar yaitu mencuci bersih dan memasaknya hingga matang karena formalin larut dalam air dan hilang apabila dimasak secara benar.
(E013)
Berita Lainnya
Dinkes Kulon Progo menegur pedagang jual makanan kandung pewarna
Selasa, 9 April 2024 14:35 Wib
Dispar Bantul minta penyedia wisata tak naikkan harga secara tidak wajar
Rabu, 3 April 2024 23:04 Wib
Harga pangan di pasar tradisional Bantul relatif stabil
Rabu, 13 Maret 2024 23:56 Wib
Belum terkelola baik, empat juta pedagang retail tradisional Indonesia
Selasa, 12 Maret 2024 19:31 Wib
KPPU DIY mengingatkan pedagang beras tak ambil untung berlebihan
Selasa, 5 Maret 2024 11:21 Wib
Bantul memastikan stok beras di pedagang pasar cukup meski harganya naik
Minggu, 25 Februari 2024 15:41 Wib
TWC memberi pelatihan pemilahan sampah untuk pedagang di Candi Prambanan
Kamis, 15 Februari 2024 9:30 Wib
Pedagang Tanah Abang ngeluh, biaya retribusi tembus Rp1,4 juta
Kamis, 18 Januari 2024 4:42 Wib