WTT harapkan kebijakan diskresi pengukuran lahan bandara

id bandara

WTT harapkan kebijakan diskresi pengukuran lahan bandara

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Sebanyak 30 rumah yang tergabung dalam Paguyuban Wahana Tri Tunggal Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengarapkan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan diskresi atas tanah dan bangunan milik mereka yang terkena dampak bandara.

Ketua Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan sebanyak 30 rumah tersebut terdiri lebih dari 60 bidang tanah.

"Satu rumah ada yang memiliki dua sampai empat bidang tanah. Selain itu, satu rumah ada yang dua kepala keluarga bahkan tiga KK," kata Martono.

Seperti diketahui, Wahana Tri Tunggal (WTT) merupakan warga terdampak bandara baru Kulon Progo yang awalnya tidak setuju adanya pembangunan bandara. Namun, belakangan terakhir, mulai mengiklaskan tanahnya untuk pembangunan bandara.

Ia mengatakan bila pemerintah pusat memberikan kebijakan diskresi, maka banyak warga WTT lainnya akan mengikuti. Sebanyak 30 rumah ini yang berjuang keras supaya ada keputusan diskresi, karena nominalnya sangat besar.

"Setelah ada keputusan diskresi dikabulkan, akan banyak warga WTT yang ikut. WTT lainnya, makmum saja," katanya.

Selain itu, kata Martono, ada sembilan anggota WTT yang mengambil dana konsinyiasi. Mereka yang memiliki lahan tegalan dan sawah, namun mereka tidak ambil uang untuk ganti untung rumah. "Warga yang ambil dana konsinyiasi dari Dusun Macanan dan Kretek. Totalnya ada sembilan bidang. Sedangkan warga yang minta diukur ulang yakni milik warga di Dusun Kepek dan Sidorejo, yang bentuknya blok," katanya.

Terkait yang melatar belakangi anggota WTT mengambil dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates, Martono menceritakan bahwa adanya kesalahan teknis saat itu.

Awalnya, anggota WTT hanya ingin menilaikan rumah dan tanaman, tanpa mengambil uang. Tapi justru, ada provokasi yang menyebabkan perpecahan. Namun, dalam perkembannya, provokator tersebut tidak bertanggung jawab, kemudian 30 rumah berjuang keras supaya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan diskresi atas tanag dan bangunan yang mereka miliki.

"Ada faktor perpecahan dan provokasi kenapa anggota WTT mengambil dana konsinyiasian mengharapkan adanya kebijakan diskresi," katanya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kulon Progo Triyono mengatakan anggota WTT yang datang ke Pemda DIY diterima Asisten Setda Administrasi dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi. WTT menyampaikan permohonan pengukuran ulang. Hal ini sudah ditindaklanjuti Kepala Kanwil BPN DIY dengan mengirim sudat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 23 April.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kami berharap diskresi bisa diturunkan untuk mempercepat proses pembangunan bandara," harapnya. 
KR-STR