DPRD Kulon Progo susun Raperda Kawasan Perdesaan

id DPRD

DPRD Kulon Progo susun Raperda Kawasan Perdesaan

DPRD (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Kawasan Perdesaan untuk mengantisipasi pembangunan mega proyek dan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan raperda itu dilatarbelakangi pengembangan potensi lokal supaya dapat digarap secara optimal, sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat dan mendukung pembangunan mega proyek.

"Program mega proyek di Kulon Progo sudah jelas, mulai dari bandara, pariwisata hingga pelabuhan. Selain itu, arah pengembangan kawasan di Kulon Progo juga sudah jelas. Begitu juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)," kata Akhid.

Ia mengatakan wilayah utara merupakan pengembangan kawasan wisata yang dipusatkan di Kecamatan Samigaluh karena menjadi wilayah pendukung Kawasan Strategis Pembangunan Nasional (KSPN) Borobudur.

Selanjutnya, wilayah selatan akan menjadi pusat industri, bandara dan kawasan jasa. Untuk itu, dibutuhkan perda yang memayungi hukum bagi pemerintah desa yang akan mengembangkan potensi lokal dan kerja sama antardesa dalam kabupaten, provinsi maupun luar provinsi.

"Perda ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kami juga harus memikirkan bentuk kerja sama antardesa tentang pengembangan kawasan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya.

Akhid mencontohkan Kecamatan Samigaluh sebagai daerah penyangga KSPN Borobudur akan melibatkan pemerintah desa di kecamatan tersebut.

Selain itu, desa di Kecamatan Galur sebagai pusat tambang Sungai Progo, begitu juga di Kecamatan Sentolo sebagai kawasan industri.

"Perlu ada kerja sama antardesa untuk mengembangkan kawasan supaya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi terpadu. Selain itu, kerja sama tersebut dapat mengakses dana dari pusat untuk pengembangan kawasan yang dikelola desa. Sehingga payung hukumnya, kami buatkan Perda tentang Kawasan Perdesaan," kata dia.

Namun demikian, Akhid mengakui belum semua desa dapat dikembangkan sebagai kawasan.

Untuk itu, ia berharap Bappeda Kulon Progo atau dinas terkait mulai melalukan pemetaan potensi desa yang dapat dikelola dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Kami berharap adanya Perda Kawasan Perdesaan ini akan menguatkan kerja sama ekonomi antardesa dan memberdayakan potensi lokal, sehingga menggerakkan ekonomi masyarakat. Kalau mengacu pada isu nasional, perda ini juga akan mewujudkan ketahanan NKRI," katanya.

Lebih lanjut, Akhid mengatakan Perda tentang Kawasan Perdesaan ini tetap mengacu pada Perda RTRW.

"Kami tidak bisa mengembangkan kawasan, bila menyalahi RTRW," katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan ada lima materi strategis nasional yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RTRW, mulai dari ruang terbuka hijau, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana dan kehutanan.

"Lima hal ini akan menjadi lima materi prinsip dalam evaluasi pusat, selain hal-hal teknis seperti pemetaan yang harus ada rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG)," katanya.

Terkait program nasional strategis yang harus dimaksukan dalam RTRW Kulon Progo yakni pembangunan bandara di Kulon Progo.

Bandara akan membuat struktur ruang di Kulon Progo berubah total, mulai dari moda transportasi udara, moda transportasi darat seperti jalan darat dan jalur kereta.

"Hal yang mendasar yakni peningkatan status jalan nasional, jalan provinsi dan jalan nasional," katanya.

Selanjutnya, kata Langgeng, program strategis nasional lain yakni Kawasan Strategis Pembangunan Nasional Borobudur dan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

"Program tersebut akan menggerakan semua aspek struktur ruang di Kulon Progo," katanya.

(KR-STR)