Bupati : keterbukaan informasi bagian hak masyarakat

id Bupati Sleman

Bupati : keterbukaan informasi bagian hak masyarakat

Bupati Sleman, Sri Purnomo (Foto: jogja.antaranews.com)

Sleman (Antara) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menegaskan bahwa keterbukaan informasi manjadi bagian dari hak masyarakat yang dilindungi dan dijamin undang-undang.

"Dengan keterbukaan informasi tersebut, maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan," kata Sri Purnomo saat mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu dan Sekretariat PPID Kabupaten Sleman 2017, Rabu.

Menurut dia, segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan, dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi.

"Namun dalam memaknai keterbukaan informasi, harus tetap menjunjung koridor hukum, proporsional dan bertanggung jawab. Jangan sampai, keterbukaan informasi disalahartikan dan disalahgunakan untuk kepentingan sepihak, segolongan atau pribadi," katanya.

Ia mengatakan, PPID mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

"Diharapkan Pengelolaan Informasi Publik dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik," katanya.

Sri Purnomo berharap nantinya para peserta sosialisasi, yang merupakan ujung tombak pengelolaan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan tersebut ada sebanyak 54 orang yang dikukuhkan menjadi PPID, PPID Pembantu dan Sekretaris PPID, diantaranya satu orang PPID, 48 orang PPID Pembantu dan lima orang Sekretaris PPID.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024