Gunung Kidul kaji kades terjerat kasus hukum

id gunung kidul

Gunung Kidul kaji kades terjerat kasus hukum

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pengkajian terhadap kepala desa yang terjerat kasus hukum untuk dinonaktifkan atau diberhentikan supaya pelayanan tidak terganggu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunung Kidul Sudjoko di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan kasus yang terjadi kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk Kabul Santosa, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul, sedang dilakukan pengkajian.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2015, bagi perangkat desa yang tersangkut permasalahan hukum, baik jadi tersangka atau terpidana dapat diberhentikan.

"Saat ini belum bisa dilakukan, karena kami belum mendapatkan salinan resmi terkait kasus kepala Desa Bunder yang sudah dijadikan tersangka," katanya.

Ia mengatakan setelah diberikan salinan pemkab akan melakukan koordinasi dengan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunung Kidul dan Inspektorat untuk menentukan langkah terkait status hukum yang bersangkutan. "Nanti akan dilakukan kajian," katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Gunung Kidul Hery Sukaswadi menambahkan pemberhentian atau tidak tergantung dari urgensi permasalahan yang menyangkut kepala desa tersebut. "Nanti akan dikaji terlebih dahulu," katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunung Kidul Sihid Isnugraha mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul menetapkan kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Kabul ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp137.9 juta.

"Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka beberapa waktu," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024