Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah DIY mulai melakukan sejumlah proses yang diperlukan untuk pelantikan kepala daerah terpilih setelah DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna istimewa pengumuman kepala daerah terpilih.
"Kami sudah mendapat tembusan surat yang dilayangkan DPRD Kota Yogyakarta terkait permohonan pelantikan kepala daerah terpilih. Tinggal menunggu disposisi saja untuk mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah DIY Benny Surharsono di Yogyakarta, Jumat.
Berdasarkan surat yang diterima, berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Porwadi, sudah lengkap dan benar.
Benny menyebut, setidaknya ada 11 jenis dokumen yang harus disertakan untuk pengajuan pelantikan kepala daerah. Khusus di Kota Yogyakarta harus menyertakan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan pilkada.
"Jika sudah ada disposisi dari gubernur, maka kami akan segera mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan prosesnya lancar sehingga kepala daerah terpilih bisa segera dilantik," katanya.
Benny mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak. Namun untuk kepastian waktunya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih untuk Kota Yogyakarta akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kulon Progo. Tempatnya di DIY," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan akan terus mengawal proses pelantikan kepala daerah terpilih agar waktunya tidak terlalu lama.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan DIY. Mungkin saja masih ada syarat yang kurang dan harus segera dilengkapi. Pengawalan terus dilakukan. Semoga tidak terlalu lama prosesnya," katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko berharap kepala daerah terpilih sudah dilantik pada akhir Mei.
"Namun, hal itu kami serahkan sepenuhnya ke Kementerian Dalam Negeri yang memiliki wewenang," katanya.
Sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh kepala daerah terpilih, lanjut Sujanarko, adalah penataan birokrasi sehingga pemerintah bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.***2***
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap mengawasi tahapan Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 10:16 Wib
Ridwan Kamil raih tiket Golkar-Gerindra di Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 8:16 Wib
Rencana maju Pilkada DKI Jakarta, ini respons Ridwan Kamil
Jumat, 12 April 2024 8:11 Wib