Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengirimkan hasil kajian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan lahan bandara yang menjadi kewajiban PT Angkasa Pura I ke empat kementerian.
Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan kajian BPHTB dikirim ke Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Maritim, Kemdagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kejaksaan Tinggi DIY.
"Kami sudah membuat tim kajian hukum, menurut kami PT AP tetap harus membayar BPHTB. Alasan kami antara lain, BPHTB menjadi urusan daerah, kewenangan daerah yang dilindungi oleh undang undang," kata Triyono.
Ia mengatakan merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengecualian kewajiban pembayaran BPHTB hanya berlaku apabila pengadaan lahan dilakukan untuk kepentingan pemerintah dan umum. Aturan lebih tegas bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, bahwa pembebasan BPHTB hanya untuk kegiatan yang tidak profit oriented atau berorientasi keuntungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pajak daerah bisa diatur oleh pemerintah daerah setempat, termasuk BPHTB. Ketentuan tentang BPHTB juga diatur secara khusus dalam Perda Nomor 9 Tahuh 2010 yang menyebutkan, pembebasan kewajiban pembayarannya hanya untuk kepentingan umum yang tidak berorientasi profit.
"PT AP I sudah jelas profit oriented. Kalau AP tidak membayar BPHTB, artinya perusahaan tersebut telah mengesampingkan perda," katanya.
Sementara itu, Angkasa Pura I menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat dalam pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan lahan bandara di Kecamatan Temon.
"Angkasa Pura I mendapat penugasan dari pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membebaskan lahan untuk bandara. Sehingga masalah BPHTB, kami menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat sebagai pihak yang memberikan penugasan pada kami," kata Pimpinan Proyek Persiapan Bandara Baru Kulon Progo Angkasa Pura I Sujiastono.
Namun demikian, kata dia, Angkasa Pura I siap membayar BPHT. "Apapun keputusan pemerintah, kami akan patuh," katanya.
Selain itu, ia mengatakan BPHTB proses ketika AP I mengurus sertifikat. Sertifikat diukur setelah ada serah terima hasil, yakni setelah konsinyiasi di Pengadilan Negeri Wates selesai, balik nama selesai, dan BPN melakukan serah terima hasil.
BPN sebagai pihak yang mengadakan tanah menyerahkan hasil, maka AP I akan mengurus sertifikat. Sertifikat yang diperoleh AP I bukan sertifikat hak milik (SHM), tapi hak pengelolaan lahan (HPL).
"Meski AP I telah mengeluarkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp4,2 triliun, tetap tidak bisa menjual lahan itu karena bentuknya HPL. Pada proses ini, kami dapat HPL. Pada pembuatan HPL itu, kita lihat apakah AP I berkewajiban membayar BPHTB atau tidak," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib
Sultan minta Kulon Progo perketat investasi di kawasan Bandara YIA
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Sultan mengajak semua berbagi inspirasi untuk pembangunan Kulon Progo
Senin, 22 April 2024 20:31 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
KPU Kulon Progo membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024
Minggu, 21 April 2024 19:51 Wib
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat tidak terbangkan balon udara
Minggu, 21 April 2024 10:32 Wib
Kulon Progo gelar pameran ekraf di Plaza Kuliner Glagah
Jumat, 19 April 2024 20:21 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib